Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Hal itu dikarenakan RUU yang memakan waktu dua bulan itu memiliki jumlah permasalahan yang sangat khusus, terutama perihal ruang lingkup dan komponen SDM.
Baca juga: PDIP dan Gerindra Usung Wakil Wali Kota Depok di Pilkada 2020
Grufron menilai, bahwa RUU PSDN dinilai sangat luas. Dapat dilihat dari Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilaksanakan melalui bela negara. Selain itu, menyatakan perihal membangun komponen utama penataan komponen pendukung.
"Jika membaca ruang lingkupnya, RUU ini berupaya untuk menggabungkan 3 peraturan, yang seharusnya diatur oleh peraturan yang terpisah," kata Gufron saat diskusi RUU PSDN, di HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Peraturan yang dimaksud oleh Gufron ialah Pasal 8 Ayat (3) UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengatur pembentukan komponen cadangan dan komponen pendukung. Pasal 9 Ayat (3) UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengatur Bela Negara dan UU nomor 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi. Selain itu, RUU PSDN ini tidak mengadopsi prinsip dan norma hak asasi manusia secara penuh karena dalam Pasal 50 hingga 55 RUU PSDN.
"Dalam pasal itu kan menyatakan bahwa bagi pendaftaran komponen bersifat sukarela. Akan tetapi hal itu tidak diberlakukan kepada komponen cadangan di luar manusia yang berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan," ungkapnya.
Baca juga: Rencana Iuran BPJS Naik, Pembuatan KIS Diserbu Warga
Gufron menambahkan, bahwa prinsip sukarela haruslah dipandang secara luas, yaitu tidak hanya sebatas pada pilihan. Dengan kritikan tersebut, Imparsial mendesak agar DPR menunda pembahasan dan pengesahan RUU itu.
"RUU ini harus ditunda, baik pengesahan dan pembahasan pada periode DPR ini dan melanjutkan pada Periode 2019-2024 karena minimnya waktu pembahasan berdampak pada kualitas UU itu," tutupnya. (OL-6)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved