Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mendorong perlunya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara khusus untuk pasal yang menyangkut ketentuan pidana bagi semua upaya penangkapan dan juga penjualan satwa-satwa yang dilindungi.
Menurutnya ketentuan pidana pada Pasal 40 UU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan situasi saat ini. Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
"Ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang maka itu kami dorong agar ketentuan ini direvisi, cukup ketentuan pidananya saja. Dan saya rasa ini bisa kita lakukan," kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11) bertepatan dengan peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
Anggota Baleg DPR RI tersebut menjelaskan adanya revisi ketentuan pidana bisa berdampak pada upaya perlindungan yang lebih maksimal karena diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelaku.
Baca juga : Aktor Hamsih Daud Ajak Jaga Kelestarian Satwa Laut Indonesia
"Kita ambil gambaran dari sisi harga, kulit harimau yang biasa dijual di black market ada di kisaran Rp250 Juta. Memang kelihatan motif ekonominya baik yang perorangan maupun sindikat perburuan satwa-satwa ini. Namun pada aspek hukumannya jauh sekali. Bahkan ada yang dihukum cuma beberapa bulan sehingga tidak memberi efek jera sama sekali. Maka menurut saya relevan betul kita revisi ketentuan pidana UU tersebut," jelas Wasekjen DPP Golkar tersebut.
Ia berharap agar upaya perlindungan satwa menjadi perhatian semua pihak mengingat populasinya yang terus berkurang. Beberapa diantaranya bahkan sudah punah, seperti Harimau Bali pada 1937 dan Harimau Jawa pada 1980.
"Harimau sumatera sekarang cuma 603 ekor, badak jawa 67 ekor. Nah kita punya tanggung jawab moral terutama bagi anak cucu kita. Masa nanti anak cucu kita kalau mau lihat harimau akhirnya hanya bisa datang ke musuem zoologi misalnya. Ini kan miris," pungkas Christina. (OL-7)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved