Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mendorong perlunya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara khusus untuk pasal yang menyangkut ketentuan pidana bagi semua upaya penangkapan dan juga penjualan satwa-satwa yang dilindungi.
Menurutnya ketentuan pidana pada Pasal 40 UU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan situasi saat ini. Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
"Ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang maka itu kami dorong agar ketentuan ini direvisi, cukup ketentuan pidananya saja. Dan saya rasa ini bisa kita lakukan," kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11) bertepatan dengan peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
Anggota Baleg DPR RI tersebut menjelaskan adanya revisi ketentuan pidana bisa berdampak pada upaya perlindungan yang lebih maksimal karena diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelaku.
Baca juga : Aktor Hamsih Daud Ajak Jaga Kelestarian Satwa Laut Indonesia
"Kita ambil gambaran dari sisi harga, kulit harimau yang biasa dijual di black market ada di kisaran Rp250 Juta. Memang kelihatan motif ekonominya baik yang perorangan maupun sindikat perburuan satwa-satwa ini. Namun pada aspek hukumannya jauh sekali. Bahkan ada yang dihukum cuma beberapa bulan sehingga tidak memberi efek jera sama sekali. Maka menurut saya relevan betul kita revisi ketentuan pidana UU tersebut," jelas Wasekjen DPP Golkar tersebut.
Ia berharap agar upaya perlindungan satwa menjadi perhatian semua pihak mengingat populasinya yang terus berkurang. Beberapa diantaranya bahkan sudah punah, seperti Harimau Bali pada 1937 dan Harimau Jawa pada 1980.
"Harimau sumatera sekarang cuma 603 ekor, badak jawa 67 ekor. Nah kita punya tanggung jawab moral terutama bagi anak cucu kita. Masa nanti anak cucu kita kalau mau lihat harimau akhirnya hanya bisa datang ke musuem zoologi misalnya. Ini kan miris," pungkas Christina. (OL-7)
Awalnya Bandung Zoo memiliki empat indukan dan sekarang sudah berkembang dan jumlahnya menjadi 13 ekor.
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Di Malaysia misalnya, monyet terlihat mengunyah tali dari masker lama yang dibuang di perbukitan.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Taman Margasatwa Ragunan telah lebih dulu ditutup karena dampak Covid-19 yakni pada 16 maret 2020.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved