DPR Dorong Revisi Pasal Pidana Penangkapan Satwa Dilindungi

Thomas Harming Suwarta
05/11/2019 19:20
DPR Dorong Revisi Pasal Pidana Penangkapan Satwa Dilindungi
Christina Aryani, Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar(Dok. Pribadi)

ANGGOTA DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mendorong perlunya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara khusus untuk pasal yang menyangkut ketentuan pidana bagi semua upaya penangkapan dan juga penjualan satwa-satwa yang dilindungi.

Menurutnya ketentuan pidana pada Pasal 40 UU tersebut sudah tidak relevan lagi dengan situasi saat ini. Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

"Ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang maka itu kami dorong agar ketentuan ini direvisi, cukup ketentuan pidananya saja. Dan saya rasa ini bisa kita lakukan," kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11) bertepatan dengan peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.

Anggota Baleg DPR RI tersebut menjelaskan adanya revisi ketentuan pidana bisa berdampak pada upaya perlindungan yang lebih maksimal karena diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelaku.

Baca juga : Aktor Hamsih Daud Ajak Jaga Kelestarian Satwa Laut Indonesia

"Kita ambil gambaran dari sisi harga, kulit harimau yang biasa dijual di black market ada di kisaran Rp250 Juta. Memang kelihatan motif ekonominya baik yang perorangan maupun sindikat perburuan satwa-satwa ini. Namun pada aspek hukumannya jauh sekali. Bahkan ada yang dihukum cuma beberapa bulan sehingga tidak memberi efek jera sama sekali. Maka menurut saya relevan betul kita revisi ketentuan pidana UU tersebut," jelas Wasekjen DPP Golkar tersebut.

Ia berharap agar upaya perlindungan satwa menjadi perhatian semua pihak mengingat populasinya yang terus berkurang. Beberapa diantaranya bahkan sudah punah, seperti Harimau Bali pada 1937 dan Harimau Jawa pada 1980.

"Harimau sumatera sekarang cuma 603 ekor, badak jawa 67 ekor. Nah kita punya tanggung jawab moral terutama bagi anak cucu kita. Masa nanti anak cucu kita kalau mau lihat harimau akhirnya hanya bisa datang ke musuem zoologi misalnya. Ini kan miris," pungkas Christina. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya