Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas jika ingin melakukan penyadapan. Izin itu harus dimintakan dalam kurun waktu 1x24 jam.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Bidang Pemerintahan dan Otda Jufri Rahman, selaku salah satu perwakilan Kemenpan RB yang bertugas untuk membahas Revisi Undang-Undang KPK, Jumat (13/9) petang.
Saat dihubungi disela-sela istirahat pembahasan RUU tetang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jufri Rahman mengatakan pembahasan poin per poin revisi UU KPK baru setengahnya yang rampung dan dia tidak yakin bisa rampung malam ini.
"Ini dibahasnya kan poin per poin. Sementara ada lebih dari 200 poin yang akan dibahas dan setiap selesai pembahasan satu poin langsung ketuk palu," ungkap Jufri.
Baca juga: Ini Empat Poin yang tidak Disetujui Jokowi di RUU KPK
Saat ditanya, apakah empat poin yang ditolak Presiden Joko Widodo juga dibahas? Jufri mengatakan iya, dan salah satunya yang sudah ketuk palu adalah sadap yang akan dilakukan oleh KPK harus ada izin dari Dewan Pengawas dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Tapi saya tidak yakin pembahasan akan selesai malam ini, karena masih banyak poin yang belum selesai. Ini masih setengahnya. Dan proses setelah ini kan masih panjang," lanjut Jufri.
Jadi, seru Jufri, setelah pembahasan di Baleg selesai, nanti diparipurnakan oleh DPR RI, baru ke tangan Presiden Jokowi. "Jadi tunggu saja, proses masih panjang," tutupnya.
Jufri menjelaskan, rapat itu digelar sejak pukul 14.00 WIB, Jumat (13/9), tim dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kemenpan RB, mengikuti pembahasan RUU tetang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengirimkan lima orang perwakilan, yakni Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Staf Ahli Menpan RB Bidang Pemerintahan dan Otda Jufri Rahman, Staf Khusus Menpan RB Bidang Politik Aidir Amin Daud, dan Staf Khusus Mempan RB Bidang Hubungan Kelembagaan Rapiuddin Hamarung. (OL-4)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved