Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas jika ingin melakukan penyadapan. Izin itu harus dimintakan dalam kurun waktu 1x24 jam.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Bidang Pemerintahan dan Otda Jufri Rahman, selaku salah satu perwakilan Kemenpan RB yang bertugas untuk membahas Revisi Undang-Undang KPK, Jumat (13/9) petang.
Saat dihubungi disela-sela istirahat pembahasan RUU tetang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jufri Rahman mengatakan pembahasan poin per poin revisi UU KPK baru setengahnya yang rampung dan dia tidak yakin bisa rampung malam ini.
"Ini dibahasnya kan poin per poin. Sementara ada lebih dari 200 poin yang akan dibahas dan setiap selesai pembahasan satu poin langsung ketuk palu," ungkap Jufri.
Baca juga: Ini Empat Poin yang tidak Disetujui Jokowi di RUU KPK
Saat ditanya, apakah empat poin yang ditolak Presiden Joko Widodo juga dibahas? Jufri mengatakan iya, dan salah satunya yang sudah ketuk palu adalah sadap yang akan dilakukan oleh KPK harus ada izin dari Dewan Pengawas dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Tapi saya tidak yakin pembahasan akan selesai malam ini, karena masih banyak poin yang belum selesai. Ini masih setengahnya. Dan proses setelah ini kan masih panjang," lanjut Jufri.
Jadi, seru Jufri, setelah pembahasan di Baleg selesai, nanti diparipurnakan oleh DPR RI, baru ke tangan Presiden Jokowi. "Jadi tunggu saja, proses masih panjang," tutupnya.
Jufri menjelaskan, rapat itu digelar sejak pukul 14.00 WIB, Jumat (13/9), tim dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kemenpan RB, mengikuti pembahasan RUU tetang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengirimkan lima orang perwakilan, yakni Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Staf Ahli Menpan RB Bidang Pemerintahan dan Otda Jufri Rahman, Staf Khusus Menpan RB Bidang Politik Aidir Amin Daud, dan Staf Khusus Mempan RB Bidang Hubungan Kelembagaan Rapiuddin Hamarung. (OL-4)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved