Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Soal Revisi UU KPK, Firli: Itu Hak Inisiatif DPR dan Pemerintah

Dwi Apriani
13/9/2019 22:00
Soal Revisi UU KPK, Firli: Itu Hak Inisiatif DPR dan Pemerintah
Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

SETELAH mengikuti proses yang panjang, akhirnya Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih. Firli terpilih setelah Komisi III melakukan pemungutan suara, Jumat (13/9) dini hari, dan 56 suara sepakat memilihnya.

Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK juga dibarengi dengan rencana revisi Undang-Undang KPK. Terkait dengan adanya revisi UU KPK, Firli enggan bicara. Ia memilih bungkam atas adanya revisi UU KPK tersebut.

"Saya tidak mau mengomentari tentang revisi UU KPK. Itu hak inisiatif DPR dan pemerintah," kata Firli di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (13/9) malam.


Baca juga: PDIP: Wadah Pegawai Buat KPK Tak Harmonis


Namun, ia mengatakan, dalam proses penegakan hukum ada tujuan. Adapun tujuan penegakan hukum dan syarat penegakan hukum pastinya berdasarkan hukum itu sendiri.

"Syarat efektifnya adalah hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum, sarana, dan fasilitas penegakan hukum, budaya hukum itu harus ada untuk mencapai penegakan, mewujudkan kepastian, keadilan, rekayasa sosial perubahan perilaku," kata dia.

Dengan penegakan hukum yang dilakukan, lanjut dia, dapat menimbulkan pemanfaatan.

"Kenapa itu harus ada, adalah dia ingin mencapai tujuan penegakan hukum. Mewujudkan kepastian hukum hingga bagaimana menimbulkan kemanfaatan," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya