Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SETELAH mengikuti proses yang panjang, akhirnya Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih. Firli terpilih setelah Komisi III melakukan pemungutan suara, Jumat (13/9) dini hari, dan 56 suara sepakat memilihnya.
Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK juga dibarengi dengan rencana revisi Undang-Undang KPK. Terkait dengan adanya revisi UU KPK, Firli enggan bicara. Ia memilih bungkam atas adanya revisi UU KPK tersebut.
"Saya tidak mau mengomentari tentang revisi UU KPK. Itu hak inisiatif DPR dan pemerintah," kata Firli di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (13/9) malam.
Baca juga: PDIP: Wadah Pegawai Buat KPK Tak Harmonis
Namun, ia mengatakan, dalam proses penegakan hukum ada tujuan. Adapun tujuan penegakan hukum dan syarat penegakan hukum pastinya berdasarkan hukum itu sendiri.
"Syarat efektifnya adalah hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum, sarana, dan fasilitas penegakan hukum, budaya hukum itu harus ada untuk mencapai penegakan, mewujudkan kepastian, keadilan, rekayasa sosial perubahan perilaku," kata dia.
Dengan penegakan hukum yang dilakukan, lanjut dia, dapat menimbulkan pemanfaatan.
"Kenapa itu harus ada, adalah dia ingin mencapai tujuan penegakan hukum. Mewujudkan kepastian hukum hingga bagaimana menimbulkan kemanfaatan," tandasnya. (OL-1)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved