Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, pemerintah hanya menyetujui sebagian usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saat ini, pemerintah masih terus mempelajari draft revisi yang diusulkan pihak DPR.
"Jangan lupa itu baru draf. Sekarang pemerintah membuat intinya. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah hanya setengah," kata Kalla di Kantor Wapres, Selasa (10/9).
Kalla menyebutkan, saat ini pemerintah telah sepakat atas sejumlah usulan DPR seperti memberi Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Selama ini, tambah Kalla, KPK tidak bisa menghentikan kasus korupsi yang sedang ditangani dengan alasan tidak punya kewenangan menerbitkan SP3.
"Kewenangan SP3 ini penting sehingga tidak ada orang yang digantung kasusnya oleh KPK," ujarnya.
Kalla mencontohkan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang digantung status tersangkanya selama hampir 5 tahun.
"Itulah guna ada SP3, kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada. Akhirnya orang itu hartanya disita sampai sekarang, jabatannya hilang padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi. Jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum," paparnya.
Baca juga: KPK Tersangkakan Mantan Bos Petral
Selain SP3, tambah Kalla, pemerintah mengindikasikan setuju dengan adanya Dewan Pengawas. Bagi Kalla, Dewan Pengawas dibentuk untuk memastikan bahwa segala prosedur yang dilakukan KPK berjalan dengan baik.
"Itu yang pertama yang disetujui kita bersama sama dengan DPR, karena kita ingin memperkuat KPK," katanya.
Sementara itu, tambah Kalla, pemerintah juga menolak sejumlah usulan DPR seperti munculnya pasal mengenai proses penuntutan harus koordinasi dengan jaksa agung. Begitu pun, pemerintah juga tidak setuju dengan upaya untuk menghapus Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Gak perlu itu (koordinasi dengan jaksa agung). Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap saja ada," tegasnya.
Mengenai aturan mengenai penyadapan, Kalla menyatakan bahwa pemerintah setuju agar diatur.
"Tapi yang kita setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan tidak. tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau mengganggu privasi orang secara luas," pungkasnya. (OL-1)
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
WAPRES K.H. Ma'ruf Amin mengucapkan terima kasih kepada para pemain yang telah berjuang di lapangan dan mendoakan Timnas RI dapat mendai juara Piala AFF 2020.
Selain stamina, Ma’ruf menambahkan, hal kedua yang harus dibenahi Timnas Indonesia adalah kecepatan para pemain.
Ma'ruf Amin yang telah menjagokan enam negara yang berpotensi juara.
Justru pemerintah ingin Indonesia tetap berkompetisi dalam event-event yang diadakan oleh FIFA.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan semangat pada Timnas Indonesia yang akan berlaga melawan Timnas Argentina di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 19 Juni mendatang.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved