Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, pemerintah hanya menyetujui sebagian usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saat ini, pemerintah masih terus mempelajari draft revisi yang diusulkan pihak DPR.
"Jangan lupa itu baru draf. Sekarang pemerintah membuat intinya. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah hanya setengah," kata Kalla di Kantor Wapres, Selasa (10/9).
Kalla menyebutkan, saat ini pemerintah telah sepakat atas sejumlah usulan DPR seperti memberi Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Selama ini, tambah Kalla, KPK tidak bisa menghentikan kasus korupsi yang sedang ditangani dengan alasan tidak punya kewenangan menerbitkan SP3.
"Kewenangan SP3 ini penting sehingga tidak ada orang yang digantung kasusnya oleh KPK," ujarnya.
Kalla mencontohkan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang digantung status tersangkanya selama hampir 5 tahun.
"Itulah guna ada SP3, kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada. Akhirnya orang itu hartanya disita sampai sekarang, jabatannya hilang padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi. Jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum," paparnya.
Baca juga: KPK Tersangkakan Mantan Bos Petral
Selain SP3, tambah Kalla, pemerintah mengindikasikan setuju dengan adanya Dewan Pengawas. Bagi Kalla, Dewan Pengawas dibentuk untuk memastikan bahwa segala prosedur yang dilakukan KPK berjalan dengan baik.
"Itu yang pertama yang disetujui kita bersama sama dengan DPR, karena kita ingin memperkuat KPK," katanya.
Sementara itu, tambah Kalla, pemerintah juga menolak sejumlah usulan DPR seperti munculnya pasal mengenai proses penuntutan harus koordinasi dengan jaksa agung. Begitu pun, pemerintah juga tidak setuju dengan upaya untuk menghapus Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Gak perlu itu (koordinasi dengan jaksa agung). Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap saja ada," tegasnya.
Mengenai aturan mengenai penyadapan, Kalla menyatakan bahwa pemerintah setuju agar diatur.
"Tapi yang kita setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan tidak. tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau mengganggu privasi orang secara luas," pungkasnya. (OL-1)
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Ketiga mahasiswa tersebut kini tidak dilakukan penahanan. Mereka sudah berkumpul kembali dengan mahasiswa lainnya,
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menggelar kunjungan kerja selama dua hari di Ibu Kota Nusantara (IKN), 28 hingga 29 Mei 2025.
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved