Wapres: KPK Perlu Diberi Wewenang Terbitkan SP3

Emir Chairullah
10/9/2019 18:20
Wapres: KPK Perlu Diberi Wewenang Terbitkan SP3
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla(AFP)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, pemerintah hanya menyetujui sebagian usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saat ini, pemerintah masih terus mempelajari draft revisi yang diusulkan pihak DPR.

"Jangan lupa itu baru draf. Sekarang pemerintah membuat intinya. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah hanya setengah," kata Kalla di Kantor Wapres, Selasa (10/9).

Kalla menyebutkan, saat ini pemerintah telah sepakat atas sejumlah usulan DPR seperti memberi Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Selama ini, tambah Kalla, KPK tidak bisa menghentikan kasus korupsi yang sedang ditangani dengan alasan tidak punya kewenangan menerbitkan SP3.

"Kewenangan SP3 ini penting sehingga tidak ada orang yang digantung kasusnya oleh KPK," ujarnya.

Kalla mencontohkan kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang digantung status tersangkanya selama hampir 5 tahun.

"Itulah guna ada SP3, kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada. Akhirnya orang itu hartanya disita sampai sekarang, jabatannya hilang padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi. Jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum," paparnya.


Baca juga: KPK Tersangkakan Mantan Bos Petral


Selain SP3, tambah Kalla, pemerintah mengindikasikan setuju dengan adanya Dewan Pengawas. Bagi Kalla, Dewan Pengawas dibentuk untuk memastikan bahwa segala prosedur yang dilakukan KPK berjalan dengan baik.

"Itu yang pertama yang disetujui kita bersama sama dengan DPR, karena kita ingin memperkuat KPK," katanya.

Sementara itu, tambah Kalla, pemerintah juga menolak sejumlah usulan DPR seperti munculnya pasal mengenai proses penuntutan harus koordinasi dengan jaksa agung. Begitu pun, pemerintah juga tidak setuju dengan upaya untuk menghapus Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Gak perlu itu (koordinasi dengan jaksa agung). Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap saja ada," tegasnya.

Mengenai aturan mengenai penyadapan, Kalla menyatakan bahwa pemerintah setuju agar diatur.

"Tapi yang kita setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan tidak. tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau mengganggu privasi orang secara luas," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya