Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Ronny menegaskan kliennya cuma mengikuti perintah Sambo. Tindakan kliennya tidak lebih dari menjalankan tugas dalam bekerja.
Ronny mengatakan kliennya sudah tidak nyaman dengan Deolipa sejak hari pertama. Menurutnya, Bharada E hanya ingin ditemani oleh kuasa hukum dalam kasus ini.
Nawawi mengatakan pihaknya punya kewenangan memantau kasus itu. KPK juga punya kewenangan membantu atau mengambil perkara itu dari Bareskrim jika jalan di tempat.
Pelaku pencurian datang berpura-pura sebagai kurir untuk mengantarkan paket milik majikan Siti bernama Lusi.
Dengan penambahan 4 personel, artinya sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, terdapat 12 anggota polisi yang ditahan. Kini bertambah empat berdasarkan hasil riksa dan giat yang dilakukan Polri.
Kapolri, kita lihat, tidak ragu dan tidak ada diskriminasi terhadap anggota. Jenderal Sambo saja tersangka dan diancam hukuman berat. Apalagi yang pangkatnya di bawahnya."
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Bengkulu menangkap tersangka pemerkosaan yaitu HH, 36, yang merupakan ayah kandung korban PS, 14.
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pencabutan kuasa tersebut dilakukan Richard sejak Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.
"Agenda hari ini Komnas HAM rencana akan riksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB."
Komnas HAM berkoordinasi dengan Komnas Perempuan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi.
POM Lanud ATS telah menahan Sertu AK untuk kepentingan penyelidikan sejak Selasa (9/8).
Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap fakta baru dalam kasus penemuan mayat guru taman kanak-kanak.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan perlakuan Brigadir J tersebut telah melukai harkat dan martabat keluarganya.
Dedi menjelaskan penanganan kasus atau perkara akan ditangani satuan kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 menyebutkan kepangkatan Polri terdiri dari tiga golongan, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Beberapa ciri-ciri khusus dari mayat perempuan yang pertama kali ditemukan oleh pencari rumput tersebut mulai diperoleh.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Propam? Apa saja tugas dan sejarahnya? Nah, untuk menjawab semua pertanyaan-pertanyaan itu, simak penjelasan lengkap yang telah dirangkum.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved