Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram melihat aktivitas judi yang masih bergentayangan di Tanah Air. Dia memerintahkan jajaran untuk memberantas habis pelaku judi yang masih merajalela tersebut.
"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online," demikian pernyataan dari sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram Divisi Humas Polri, hari ini.
Sasaran dalam penindakan disebut tidak hanya para pemain dan bandar. Kapolri menekankan kepada anggota juga menindak pihak-pihak yang membekingi aktivitas judi tersebut. "Serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," ujar Kapolri dalam pernyataan itu.
Perintah Kapolri disebut telah ditindaklanjuti Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Yakni dengan mengeluarkan surat telegram kepada jajaran Polda untuk segera menindak semua pihak yang terlibat dalam perjudian.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online. Sebanyak delapan tersangka ditangkap.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap delapan orang yaitu enam orang laki-laki dan dua orang perempuan di Apartemen CBD Pluit (Jakarta Utara)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Begal Bersenjata Rampok Pengunjung Warkop di Jaktim
Nurul merinci ke-8 tersangka yang ditangkap itu ialah Muhammad Alfi Alfajri, 20; Sisca Febriyanti, 19; Kevin, 19; Kenny, 22; Rendi, 19; Mohammad Ochsa, 22; Siti Aulia Rahmah, 19; dan Fernando Felix Djusman, 20. Mereka diringkus Pada lokasi dan hari yang sama, yakni pukul 17.00 WIB, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Para tersangka diyakini telah melakukan dugaan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau transfer dana dan pencucian uang.
Sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-4)
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025.
KOMISI I DPRD Kota Medan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah oleh oknum Camat.
Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025.
PEMKOT Medan mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah terbukti bermain judi online menggunakan anggaran daerah.
EMPAT warga Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap lantaran berperan sebagai operator customer service (CS) situs judi online (judol) yang terhubung ke Kamboja.
Para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved