Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram melihat aktivitas judi yang masih bergentayangan di Tanah Air. Dia memerintahkan jajaran untuk memberantas habis pelaku judi yang masih merajalela tersebut.
"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online," demikian pernyataan dari sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram Divisi Humas Polri, hari ini.
Sasaran dalam penindakan disebut tidak hanya para pemain dan bandar. Kapolri menekankan kepada anggota juga menindak pihak-pihak yang membekingi aktivitas judi tersebut. "Serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," ujar Kapolri dalam pernyataan itu.
Perintah Kapolri disebut telah ditindaklanjuti Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Yakni dengan mengeluarkan surat telegram kepada jajaran Polda untuk segera menindak semua pihak yang terlibat dalam perjudian.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online. Sebanyak delapan tersangka ditangkap.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap delapan orang yaitu enam orang laki-laki dan dua orang perempuan di Apartemen CBD Pluit (Jakarta Utara)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Begal Bersenjata Rampok Pengunjung Warkop di Jaktim
Nurul merinci ke-8 tersangka yang ditangkap itu ialah Muhammad Alfi Alfajri, 20; Sisca Febriyanti, 19; Kevin, 19; Kenny, 22; Rendi, 19; Mohammad Ochsa, 22; Siti Aulia Rahmah, 19; dan Fernando Felix Djusman, 20. Mereka diringkus Pada lokasi dan hari yang sama, yakni pukul 17.00 WIB, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Para tersangka diyakini telah melakukan dugaan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau transfer dana dan pencucian uang.
Sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-4)
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
PPATK menemukan sebanyak 571.410 kesamaan NIK antara penerima bantuan sosial yang juga sekaligus pemain judi online.
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan groundbreaking pembangunan 29 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara, Jumat (11/7).
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan dari organisasi buruh dunia, International Trade Union Confederation-Asia Pasific (ITUC-AP).
Kapolri merespons permintaan Komisi I DPR untuk menuntaskan kasus ini.
Kapolri memastikan akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri kepada empat orang tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved