Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kak Seto Minta Polisi Pastikan Anak-Anak Ferdy Sambo Dapat Perlindungan

Siti Yona Hukmana
23/8/2022 11:32
Kak Seto Minta Polisi Pastikan Anak-Anak Ferdy Sambo Dapat Perlindungan
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KETUA Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto akan bertemu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8) siang. Kak Seto ingin memastikan anak-anak Irjen Ferdy Sambo mendapatkan perlindungan dari kekerasan.

"Mengingatkan Polri agar tidak melupakan pemenuhan hak anak, khususnya anaknya FS (Ferdy Sambo), yang sekarang banyak di-bully (dirundung), diteror dan segala macam. Jadi itu saja, perlindungan dari kekerasan," kata Kak Seto saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).

Pertemuan dengan pihak Polri dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. Kak Seto mengatakan anak-anak yang dipastikan mendapat perlindungan hanya anak di bawah umur. Untuk diketahui, Ferdy Sambo memiliki empat anak yang berusia antara 21 tahun hingga 1,5 tahun.

"Iya anak-anak yang di bawah 18 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Polri Didesak Segera Tahan Istri Sambo

Dia tidak menyiapkan apa pun untuk bertemu pihak Polri. Menurut dia, pertemuan nanti hanya berbentuk dialog menjelaskan teknis pemberian perlindungan terhadap anak Sambo, terutama yang berusia 1,5 tahun.

Menurut dia, anak-anak berhak mendapatkan perlindungan terlepas dari kejahatan orang tuanya. Pemerintah dinilai wajib memberikan perlindungan terhadap anak sesuai undang-undang.

"Polri sendiri sebagai lembaga negara juga perlu peduli dengan kasus ini, jadi bisa mohon dipisahkan dengan kasus kegiatan orang tuanya," ujar Kak Seto.

Terakhir, Kak Seto mengaku ingin bertemu dengan anak-anak Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, pertemuan itu harus seizin Polri.

"Kalau memang saya boleh mau lihat anaknya ya tentu akan lebih baik ya," kata Kak Seto.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya