Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto akan bertemu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8) siang. Kak Seto ingin memastikan anak-anak Irjen Ferdy Sambo mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
"Mengingatkan Polri agar tidak melupakan pemenuhan hak anak, khususnya anaknya FS (Ferdy Sambo), yang sekarang banyak di-bully (dirundung), diteror dan segala macam. Jadi itu saja, perlindungan dari kekerasan," kata Kak Seto saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Pertemuan dengan pihak Polri dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. Kak Seto mengatakan anak-anak yang dipastikan mendapat perlindungan hanya anak di bawah umur. Untuk diketahui, Ferdy Sambo memiliki empat anak yang berusia antara 21 tahun hingga 1,5 tahun.
"Iya anak-anak yang di bawah 18 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Polri Didesak Segera Tahan Istri Sambo
Dia tidak menyiapkan apa pun untuk bertemu pihak Polri. Menurut dia, pertemuan nanti hanya berbentuk dialog menjelaskan teknis pemberian perlindungan terhadap anak Sambo, terutama yang berusia 1,5 tahun.
Menurut dia, anak-anak berhak mendapatkan perlindungan terlepas dari kejahatan orang tuanya. Pemerintah dinilai wajib memberikan perlindungan terhadap anak sesuai undang-undang.
"Polri sendiri sebagai lembaga negara juga perlu peduli dengan kasus ini, jadi bisa mohon dipisahkan dengan kasus kegiatan orang tuanya," ujar Kak Seto.
Terakhir, Kak Seto mengaku ingin bertemu dengan anak-anak Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, pertemuan itu harus seizin Polri.
"Kalau memang saya boleh mau lihat anaknya ya tentu akan lebih baik ya," kata Kak Seto.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved