Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto akan bertemu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8) siang. Kak Seto ingin memastikan anak-anak Irjen Ferdy Sambo mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
"Mengingatkan Polri agar tidak melupakan pemenuhan hak anak, khususnya anaknya FS (Ferdy Sambo), yang sekarang banyak di-bully (dirundung), diteror dan segala macam. Jadi itu saja, perlindungan dari kekerasan," kata Kak Seto saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Pertemuan dengan pihak Polri dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. Kak Seto mengatakan anak-anak yang dipastikan mendapat perlindungan hanya anak di bawah umur. Untuk diketahui, Ferdy Sambo memiliki empat anak yang berusia antara 21 tahun hingga 1,5 tahun.
"Iya anak-anak yang di bawah 18 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Polri Didesak Segera Tahan Istri Sambo
Dia tidak menyiapkan apa pun untuk bertemu pihak Polri. Menurut dia, pertemuan nanti hanya berbentuk dialog menjelaskan teknis pemberian perlindungan terhadap anak Sambo, terutama yang berusia 1,5 tahun.
Menurut dia, anak-anak berhak mendapatkan perlindungan terlepas dari kejahatan orang tuanya. Pemerintah dinilai wajib memberikan perlindungan terhadap anak sesuai undang-undang.
"Polri sendiri sebagai lembaga negara juga perlu peduli dengan kasus ini, jadi bisa mohon dipisahkan dengan kasus kegiatan orang tuanya," ujar Kak Seto.
Terakhir, Kak Seto mengaku ingin bertemu dengan anak-anak Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, pertemuan itu harus seizin Polri.
"Kalau memang saya boleh mau lihat anaknya ya tentu akan lebih baik ya," kata Kak Seto.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved