Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Didesak Segera Tahan Istri Sambo

Siti Yona Hukmana
22/8/2022 22:09
Polri Didesak Segera Tahan Istri Sambo
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak(Antara)

POLRI didesak segera menahan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Putri masih menghirup udara segar setelah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya, harusnya segera ditahan," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, hari ini.

Kamaruddin menyebut penahanan itu untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti. Kemudian, dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri.

"Harusnya segera ditahan, supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal," ujar Kamaruddin.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard (Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer) saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum (Brigadir J)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer (RE) atau E, Ricky, dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J. "Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE, RR (Ricky Rizal), dan KM," jelas Agus.

Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang. Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya