Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI didesak segera menahan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Putri masih menghirup udara segar setelah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya, harusnya segera ditahan," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, hari ini.
Kamaruddin menyebut penahanan itu untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti. Kemudian, dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri.
"Harusnya segera ditahan, supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal," ujar Kamaruddin.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard (Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer) saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum (Brigadir J)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer (RE) atau E, Ricky, dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J. "Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE, RR (Ricky Rizal), dan KM," jelas Agus.
Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang. Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.(OL-4)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved