Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas terhadap tindak pidana perjudian. Dia memastikan akan memecat anggota yang terlibat apapun pangkat dan jabatannya.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tegas Listyo dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).
Listyo mengatakan dirinya telah memerintahkan jajaran untuk memberantas habis tindak pidana perjudian. Sasarannya, bukan hanya pemain dan bandar namun juga oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga : Kapolri Didesak Usut Konsorsium Judi Irjen Sambo
"Yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak," ujar jenderal bintang empat itu.
Dia meminta seluruh anggota Polri komitmen terhadap perintah tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga muruah institusi Polri agar menjadi lebih baik dan kembali meraih kepercayaan publik.
"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan
semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin," ungkap mantan Kapolda Banten itu.
Sebelumnya, muncul di media sosial Twitter "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303". Hal itu terkait jaringan judi yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah petinggi Polri. Tertulis dalam informasi itu, di kalangan bandar judi, Ferdy Sambo dikenal dengan sebutan "Kaisar Sambo".
"Setiap tahun Ferdy Sambo dan kroninya menerima setoran lebih dari Rp1, 3 triliun," demikian pernyataan dalam informasi yang beredar itu. (OL-1)
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved