Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengaku tidak sependapat dengan usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sebagai buntut dari kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adies mengatakan Kapolri justru seharusnya mendapat apresiasi karena mampu membongkar tabir kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.
"Malah sebenarnya kita mesti kasih apresiasi kepada Kapolri karena dengan cepat membentuk Tim Khusus yang bekerja secara profesional dan transparan," tegas Adies kepada wartawan, Rabu (24/8).
Baca juga: Cipayung Plus Mataram Dukung Kapolri Berantas Geng Mafia Judi dan Narkoba di Polri
Politikus Golkar itu mengatakan usulan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman tidak relevan. Menurutnya, usulan tersebut juga tidak memiliki korelasi dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Janganlah seseorang yang telah bekerja baik kemudian dicari-cari kesalahannya," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara setelah adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut dia, jabatan itu bisa diambil alih oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Porn) Susno Duadji juga tidak sepakat dengan penonaktifan Kapolri. Jenderal yang kini mengaku sebagai petani itu mengatakan penonaktifan Kapolri justru akan membuat kasus ini semakin ruwet dan kacau.
"Kalau Kapolri dinonaktifkan tambah ruwet, tambah kacau. Pemeriksaan Sambo dan tersangka-tersangka lainnya pada banyak ini belum selesai, kok dinonaktifkan," kata Susno, kemarin. (RO/OL-1)
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved