Sabtu 20 Agustus 2022, 18:26 WIB

Peran Enam Perwira Polisi Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Peran Enam Perwira Polisi Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

DOK MI.
Bareskrim Polri.

 

DIREKTUR Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari mengungkap peran enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8), Asep menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri pada 9 Agustus 2022. "Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 saksi saat ini. Mungkin nanti bisa berkembang," kata Asep.

Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Untuk klaster pertama ialah warga Kompleks Duren Tiga sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV dengan saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

"Klaster ketiga ialah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," kata Asep. Klaster keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik Kompol Baiqui Wibowo. "Adapun pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Ini ancamannya lumayan tinggi. Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55, serta Pasal 56 KUHP," kata Asep.

Baca juga: Begini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Setelah temuan ini, kata Asep, tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri yaitu melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan. Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.

"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima (perwira diduga terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali," ujar Asep. Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat. Kelimanya, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri. (Ant/OL-14)

Baca Juga

MI/Seno

Soal RUU Perampasan Aset, Menkumham: Kita Tunggu DPR

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Kamis 01 Juni 2023, 23:05 WIB
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset hingga kini masih belum ada titik terang. Terakhir, pembahasan calon beleid itu...
Antara

Survei Y-Publica: Elektabilitas Prabowo Tumbangkan Ganjar

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 01 Juni 2023, 22:58 WIB
Bergesernya posisi Ganjar menjadi dampak dari batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia...
Dok. PPP

Rumah Aspirasi Relawan Diresmikan, Mardiono Siap Menangkan Ganjar Presiden 2024

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Kamis 01 Juni 2023, 22:40 WIB
“PPP siap bekerja sama dengan seluruh elemen, baik tim sukses yang berdiri sebagai relawan Bapak Ganjar atau relawan Bapak...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya