Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Besaran kompensasi yang mencapai 100% justru akan menjadi beban bagi PLN dan memicu kebangkrutan penyedia utama listrik di Indonesia tersebut.
Raswari juga mengapresiasi kinerja PLN yang mampu memulihkan 6 turbin pembangkit listrik hanya dalam waktu 6 jam usai gangguan (trip) terjadi.
Plt Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani menegaskan, kompenasi yang diberikan bagi para pelanggan tidak mengorbankan gaji karyawan PLN.
Penyelesaian proyek yang merupakan salah satu bagian penting konstruksi pekerjaan dari rencana Tol Listrik Sumatra tersebut, rampung pada 29 Juni 2019.
Ombudsman akan mengumumkan hasil investigasi kepada publik pada tiga minggu ke depan
Pemotongan akan diberlakukan bukan pada gaji pokok karyawan, melainkan pada bonus tiap karyawan hingga level direksi.
Investigasi hulu ke hilir terhadap semua pembangkit melibatkan banyak ahli. Polisi berkaca pada kejadian serupa di Eropa
Anggota tim tersebut berjumlah 30 orang serta melibatkan sejumlah ahli dari ITB, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), serta Kementerian ESDM.
Bara mengatakan, tidak adil jika hanya karyawan yang dikenakan denda dan dipangkas gajinya untuk membayar denda kepada pelanggan.
"Kalau perlu, kita minta tolong transformer untuk bantu memperbaiki dengan cepat biar duitnya masuk."
Terkait masalah kompensasi ganti rugi yang dialami konsumen, Nasir mengatakan, masalah teknisnya diserahkan kepada pihak PLN.
Dugaan awal, penyebabnya ialah pohon tumbang yang memicu hubungan arus pendek pada jaringan SUTET di wilayah Semarang.
Hal tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi pemadaman listrik massal seperti yang terjadi pada Minggu (6/8).
Pemadaman listrik berimbas buruk kepada berbagai sektor pelayanan strategis seperti transportasi publik, telekomunikasi, sistem pembayaran, dan jasa keuangan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian maka pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menjerat pidana oknum tersebut.
Hak Konsumen tentang Listrik Berdasarkan Pasal 29 (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
Hasil investigasi, penyebab terganggunya aliran listrik tersebut karena ada beberapa jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) yang korsleting
Terkait dugaan sementara listrik padam karena kerusakan jaringan SUTET akibat pepohonan tinggi, Polri akan mendalami dugaan tersebut.
"Kalau ingin masuk koalisi pemerintahan, apakah mengkritisi seperti itu pas atau tidak."
Dari hasil pemeriksaan sementara Polri menyimpulkan padamnya listrik (blackout ) di Jabodetabek lantaran adanya faktor alam dan gangguan teknis.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved