Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Rumah Terbakar, PLN Dipidanakan

Aries Wijaksena/Atikah Ishmah Winahyu
20/8/2019 18:27
Rumah Terbakar, PLN Dipidanakan
Eta Sihendra Djongroa di depan rumahnya yang hancur terbakar.(istimewa)

PERUSAHAAN Listrik Negara (PLN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang konsumen yang rumahnya terbakar diduga akibat korsleting listrik karena kelalaian petugas teknisi PLN, Selasa (20/8).

Saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda  Metro Jaya, Eta Sihendra Djongroa, terlihat tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Beberapa kali air matanya mengucur saat menceritakan peristiwa yang menyebabkan hunian tempat tinggalnya ludes dilalap api. Ia datang didampingi Advokat Alvin Lim.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Jumat, 21 September 2018. Eta menceritakan, pada saat itu ada pegawai PLN tengah memperbaiki sambungan listrik PLN yang sempat korsleting di rumahnya di Perumahan Grawisa Blok CL 2/25, RT 08/01, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Pascadiperbaiki, malah terjadi korsleting pada panel listrik sehingga bukan hanya panel yang hangus terbakar, tapi juga rumah beserta isinya," terang Eta.

Korsleting panel listrik yang kemudian merembet ke bagian rumah Eta terjadi pukul 04.00 Wib pagi. Eta yang terbangun melihat percikan api pada panel listrik, membangunkan kedua anaknya dan pergi keluar dari rumah yang sedang terbakar. Mereka pun selamat dari kobaran api, namun rumahnya tak bisa diselamatkan dan ludes dilalap si jago merah.

Sejak musibah itu, Eta tak lagi punya tempat tinggal. Bersama kedua anaknya, Ia pun tepaksa menumpang di rumah orang lain. "Mirisnya, meski rumahnya sudah terbakar hidupnya menumpang di tempat orang lain, hingga saat ini ibu Eta masih dikirimi tagihan abodemen PLN," ucap Alvin Lim.

Alvin mengaku sudah menyurati pihak PLN. "Karena tidak ada itikat baik dari pihak PLN, ibu Eta mengajukan laporan pidana agar oknum-oknum tersebut dapat ditindak," jelas Alvin.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pidana pasal 51 juncto 44 UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.

Meski diakui Alvin melawan perusahaan raksasa sekelas PLN tidaklah mudah, Ia mengaku tetap akan berjuang membela keadilan. "Nasib konsumen di Indonesia selalu terabaikan, apalagi jika melawan oknum perusahaan raksasa. Kita tempuh secara hukum agar masyarakat lemah mendapatkan keadilan," ujar Alvin.

Alvin menyatakan hampir sebagian kasus yang terjadi disebabkan kelalaian manusia atau human error sering dianggap sebagai hal yang biasa. "Sehingga ketika ada klaim perusahaan besar dan raksasa lagi-lagi tidak perduli dengan apa yang menimpa konsumennya," tegas Alvin.

Public relation PT PLN Intan Fahdiana mengaku tidak tahu menahu terhadap kejadian itu. "Kami belum mendapatkan kabar tersebut," katanya.

Intan menjelaskan bahwa batas kewenangan PLN hanya sampai kWh meter. Sedangkan instalasi yang berada setelah kWh meter merupakan kewenangan pelanggan.

"Instalasi setelah kWh adalah sepenuhnya kewenangan pelanggan," tuturnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait langkah yang akan dilakukan PLN menanggapi laporan tersebut, Intan tidak merespons kembali.

(A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya