Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAKI mendesak KPK mendeklarasikan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak berbau politik.
Penyampaian pendapat akan penolakan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK dipersilakan. Namun jangan dilakukan secara anarkis.
Pimpinan KPK menanti SK masa jabatan dari Presiden Jokowi setelah MK mengubah masa jabatan mereka dari empat tahun menjadi lima tahun.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
MK dinilai sudah terbelah saat memberikan vonis perubahan masa jabatan pimpinan KPK.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah bahwa putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kental dengan nuansa politis.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia calon dan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah keluar jalur karena bukan kewenangannya.
MANTAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh empat hakim konstitusi pada putusan MK tidak mengubah daya ikat
Ketua KPK Firli Bahuri menilai perpanjangan masa jabatan dirinya sebagai pimpinan KPK merupakan sebuah amanah
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) dengan penambahan norma baru tentang perpanjangan masa jabatan komisioner KPK dinilai telah menyalahi kewenangan DPR dan presiden yang bersifat absolut.
Presiden Jokowi disebut akan menyetujui perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres)
Novel Baswedan nilai perpanjangan masa jabatan pimpinan MK merupakan kemenangan koruptor.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki peran sebagai positive legislator yang artinya tidak boleh menambah norma baru dalam undang-undang.
Karena putusan ini diputuskan di tengah maka mestinya tidak berlaku surut
PAKAR Hukum Tata Negara Khairul Fahmi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak bisa diterapkan untuk pimpinan KPK saat ini.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diberlakukan.
Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dinilai ama sekali tidak memiliki urgensi terhadap upaya pemberantasan korupsi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 menjadi 5 tahun, ini tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri.
Masa jabatan hakim MK, ujarnya, akan dikembalikan pada ketentuan sebelum UU MK direvisi, yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved