Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik yang bisa mengusung kandidat di Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon meski tidak punya kursi di parlemen (DPRD).
Khofifah Indar Parawansa menilai ada kemungkinan perubahan peta politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pengusungan pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024.
Ridwan Kamil mengatakan putusan itu berimplikasi pada munculnya banyak calon kepala daerah diusung oleh partai politik yang memiliki kursi lebih dari 7,5% di DPRD.
Putusan MK akan membuat pergerakan dan dinamika politik yang luas bagi para calon yang belum punya kesempatan dalam bangunan koalisi yang ada.
PDIP memberikan sinyal untuk mengusung Anies Baswedan hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Semua pihak diminta menghilangkan ego sektoral yang timbul akibat pola pikir yang sempit. Kemudian, terus bersatu menggaungkan pilkada damai.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengaku tidak khawatir partainya akan ditinggalkan basis pendukung setelah mengusung Ridwan Kamil-Suswono pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berkukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
KPU DKI menerima 650 data dari masyarakat yang diduga dicatut oleh pihak Dharma-Kun. Dari angka tersebut 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi.
Surat rekomen untuk pasangan Sachrudin-Maryono langsung diberikan oleh DPP PPP
KPU menggandeng sejumlah organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu ujung tombak dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo memastikan pihaknya mengusut tuntas dan menegakan hukum secara tegas dan terukur atas penyimpangan yang terjadi.
Ridwan Kamil dan Suswono telah dideklarasikan. Sebanyak 12 partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendukung pasangan tersebut.
KPU DKI Jakarta sendiri nanti sore pukul 16.00 WIB akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Dharma-Kun.
Dukungan kepada pasangan Deden Nasihin-dr Neneng Efa Fatimah merupakan bentuk komitmen terhadap Koalisi Sugih Mukti
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved