Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
UPAYA konsisten menekan angka pernikahan dini harus dengan berbagai cara dan didukung semua pihak untuk mewujudkan generasi penerus yang tangguh dan berdaya saing.
Guna mencegah perkawinan anak perlu dilakukan peningkatan kualitas pendidikan nasional dan sosialisasi secara masif.
Sebanyak 250 anak perempuan yang menjadi korban perkawinan dini akan mendapatkan beasiswa.
GUBERNUR Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo membawa Jateng menjadi Provinsi Pelopor Anak melalui program ‘Jo Kawin Bocah’ dan ‘Jogo Konco’.
MARAKNYA dispensasi pernikahan, karena kasus hamil di luar nikah pada anak merupakan fenomena gunung es. Sehingga kasus tersebut dinilai sudah sangat darurat.
Terdapat kenaikan permohonan dispensasi pernikahan anak di tahun 2020 sebanyak 492 di NTB
"Walaupun tidak dilarang oleh agama, tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan. Menyuruh kita melakukan hal yang maslahat (kebaikan),”
Ada dua alasan yang paling banyak melatarbelakangi pengajuan dipensasi nikah ini adalah hamil di luar nikah dan alasan keterbatasan ekonomi.
PERKAWINAN anak terjadi bisa disebabkan oleh empat faktor utama. Yakni faktor pendidikan, pemahaman agama yang sempit, ekonomi, dan sosial budaya.
Dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara
GUBERNUR Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mensosialisasikan gerakan 'Jo Kawin Bocah' ke sekitar 425 siswi SMPN 1 Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
“Berdasarkan data Koalisi Perempuan Indonesia, 1 dari 8 anak perempuan yang ada di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun."
Perkawinan anak juga merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Media sosial yang seharusnya bisa menjalankan fungsi kontrol sosial justru menjadi kanal penguat perilkau sosial yang cenderung bertentangan dengan norma sosial.
Kemenpppa juga mendorong diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan.
KUA sudah seharusnya tidak hanya terkait dengan pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan bimbingan dalam pembinaan keluarga sakinah mawadah warahmah.
Menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris, Plan International, negara miskin di Asia Tenggara ini memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia.
TUGAS besar menurunkan angka stunting menjadi pekerjaan bersama, sekalipun di masa pandemi saat ini.
Menurutnya, aksi penolakan ini menunjukkan kesadaran bahwa pernikahan anak di bawah umur tidak sepatutnya terjadi
Praktik perkawinan anak juga lekat dengan perceraian, kemiskinan, KDRT dan berbagai persoalan lainnya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved