Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNIKAHAN dini bukan hal yang membawa kemaslahatan. Meski dalam ajaran agama pernikahan tersebut tidak dilarang.
"Walaupun tidak dilarang oleh agama, tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan. Menyuruh kita melakukan hal yang maslahat (kebaikan),” ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Wapres membeberkan beberapa kemudaratan dalam pernikahan dini, seperti stunting, kematian anak hingga kematiaan terhadap ibu.
"Maka itu kita harus mengedukasi masyarakat supaya bisa mengambil yang terbaik. Yang terbaik yakni tidak menikahkan (secara dini)," tuturnya.
Di sisi lain, Wapres juga menekankan pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur melalui beberapa payung hukum. Dengan demikian, melalui dua pendekatan hukum maupun agama, Wapres berharap praktik pernikahan usia dini di masyarakat dapat ditekan.
“Jadi undang-undangnya sudah ada, maka juga edukasi terutama pendekatan keagamaannya diperkuat. Sehingga masyarakat tahu betul, paham, larangan itu untuk membawa kebaikannya karena akibat-akibatnya seperti tadi itu,” ungkapnya.
Baca juga: Perbup Nomor 10/2020 Cegah Pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Cianjur
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau izin kawin untuk suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun kurang lebih 50.000 permohonan pada 2022. Kejadian tersebut terbanyak terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.(OL-5)
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan pada 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 307 perkawinan anak.
Selain penurunan angka stunting, hasil evaluasi menunjukkan bahwa 64,28 persen balita peserta program mengalami perbaikan status gizi.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
SELAMA ini kita terlalu sering memaknai pembangunan sebagai pembangunan fisik: jalan, jembatan, gedung, kawasan industri, dan infrastruktur digital, tapi melupakan manusia
Kemenkes ungkap 6% bayi di Indonesia lahir dengan berat badan rendah (BBLR) lewat Program Cek Kesehatan Gratis 2025. Simak risiko stuntingnya.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengingatkan makanan manis, gorengan, dan soda boleh dikonsumsi, tapi proporsinya perlu dikurangi agar gizi seimbang.
Data menunjukkan bahwa 20%–30% anak di Indonesia terdeteksi mengalami cacingan secara global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved