Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengamat: Pola Asuh Baik Cegah Perkawinan Anak

Mohamad Farhan Zhuhri
19/2/2022 10:59
Pengamat: Pola Asuh Baik Cegah Perkawinan Anak
Aksi damai "Cegah Kawin Anak" saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, sebelum pandemi.(MI/ROMMY PUJIANTO)

SAAT ini masih banyak para perempuan yang menikah di bawah umur. Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita memilki umur 19 tahun.

Berdasrkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor 2020, sekitar 8,19% wanita Indonesia yang menikah pertama kalinya di usia 7-15 tahun. Indonesia masih menempati peringkat  kedua di ASEAN sebagai salah satu negara yang memilki angkaperkwainan anak tertinggi.

Pengamat sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pola asuh kepada anak menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan, di mana saat ini banyak bapak dan ibu yang sibuk bekerja hingga lalai dengan tumbuh kembang serta pergaulan si buah hati.

Baca juga: Kasus Meningkat, Kuliah Daring Harus Dipercepat

Baca juga: Penguatan Layanan Telemedisin Diharapkan Kurangi Beban Rumah Sakit

“Karena faktor ini, selain perilaku seks bebas, penyalahgunaan narkoba juga mungkin terjadi, jadi perlu pola asuh yang sangat intens,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (18/2)

Selain itu, faktor lain yang sangat berpengaruh yakni media sosial. Menurutnya, media sosial yang seharusnya bisa menjalankan fungsi kontrol sosial justru menjadi kanal penguat perilkau sosial yang cenderung bertentangan dengan norma sosial.

“Misalnya seolah olah ada permakluman atas perilaku seks bebas yang dipertontonkan via medsos,” lanjut Rissalwan.

Kendati demikian, pengaturan konten media sosial menjadi tanggung jawab dan kewenangan Negara, namun peran orang tua di rumah bisa menjadi dampak baik bagi sang anak, salah satunya dengan memperbanyak waktu diskusi menggunakan cara pandang anak.

“Masalahnya orang tua seringkali hanya menggunakan pengalaman saat mereka masih muda, tentu saja berbeda zamannya,” tukasnya.

Sebelumnya Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menuturkan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

“Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting. Selain itu, penting pula untuk dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan,” ujar Nahar. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya