Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SAAT ini masih banyak para perempuan yang menikah di bawah umur. Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita memilki umur 19 tahun.
Berdasrkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor 2020, sekitar 8,19% wanita Indonesia yang menikah pertama kalinya di usia 7-15 tahun. Indonesia masih menempati peringkat kedua di ASEAN sebagai salah satu negara yang memilki angkaperkwainan anak tertinggi.
Pengamat sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pola asuh kepada anak menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan, di mana saat ini banyak bapak dan ibu yang sibuk bekerja hingga lalai dengan tumbuh kembang serta pergaulan si buah hati.
Baca juga: Kasus Meningkat, Kuliah Daring Harus Dipercepat
Baca juga: Penguatan Layanan Telemedisin Diharapkan Kurangi Beban Rumah Sakit
“Karena faktor ini, selain perilaku seks bebas, penyalahgunaan narkoba juga mungkin terjadi, jadi perlu pola asuh yang sangat intens,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (18/2)
Selain itu, faktor lain yang sangat berpengaruh yakni media sosial. Menurutnya, media sosial yang seharusnya bisa menjalankan fungsi kontrol sosial justru menjadi kanal penguat perilkau sosial yang cenderung bertentangan dengan norma sosial.
“Misalnya seolah olah ada permakluman atas perilaku seks bebas yang dipertontonkan via medsos,” lanjut Rissalwan.
Kendati demikian, pengaturan konten media sosial menjadi tanggung jawab dan kewenangan Negara, namun peran orang tua di rumah bisa menjadi dampak baik bagi sang anak, salah satunya dengan memperbanyak waktu diskusi menggunakan cara pandang anak.
“Masalahnya orang tua seringkali hanya menggunakan pengalaman saat mereka masih muda, tentu saja berbeda zamannya,” tukasnya.
Sebelumnya Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menuturkan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).
“Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting. Selain itu, penting pula untuk dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan,” ujar Nahar. (H-3)
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Kementerian PPPA menyoroti tantangan utama dalam pola asuh keluarga, termasuk rendahnya pemahaman perkembangan anak hingga pengaruh lingkungan negatif.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta program pemberdayaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Perempuan jadi punya posisi tawar jika memiliki penghasilan dan mandiri secara finansial.
Yayasan Pulung Pinasti adalah lembaga sosial masyarakat independen dan nonprofit yang didirikan pada 2009 dari laboratorium pengembangan masyarakat seniman dan aktivis kampus.
Apabila aset UI dikelola secara produktif akan dapat membantu subsidi bagi Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa.
Upaya ini merupakan langkah UI meningkatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional yang pada ujungnya meningkatkan revenue bagi universitas.
SEJUMLAH anak berbakat dari Pulau Morotai, Maluku Utara, tiba di Kampus UI Depok. Ini menjadi babak baru dalam perjalanan Ekspedisi Patriot UI di Morotai.
PENGACARA terkemuka di Asia, Pramudya A. Oktavinanda, mendaftarkan diri menjadi salah satu kandidat Ketua Ikatan Alumni (Iluni) Universitas Indonesia periode 2025-2028.
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Ketua Unit Kerja Khusus (UKK) Science Techno Park(STP) UI, Chairul Hudaya mengutarakan pihaknya memiliki 10.000 hak kekayaan intelektual yang masih aktif saat ini yang dapat dihilirisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved