Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Menteri PPPA : Perkawinan Anak Ancam Masa Depan Anak

Mohamad Farhan Zhuhri
11/3/2022 17:35
Menteri PPPA : Perkawinan Anak Ancam Masa Depan Anak
Aksi kampanye pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi.( ANTARA FOTO/Arnas Padda)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan perkawinan anak merupakan praktik yang dapat mengancam masa depan anak dan mencoreng seluruh hak anak.

Perkawinan anak juga merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang holistik guna menghapuskan perkawinan anak, dibutuhkan adanya pelibatan dari anak – anak, remaja, dan kaum muda itu sendiri. Untuk itu, saya mengapresiasi peluncuran Modul Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Berdaya untuk Pencegahan Perkawinan Anak dengan Pelibatan Anak, Remaja, dan Kaum Muda,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan resmi, Jumat (11/3).

Data menunjukkan pada 2018, 1 dari 9 perempuan berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun (sekitar 11 persen). Sementara hanya 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun (hanya sekitar 1 persen).

Berdasarkan data BPS, meski secara nasional angka perkawinan anak turun (dari 11,21% pada 2018 menjadi 10,82% pada 2019 dan 10,35% pada 2020), namun terjadi kenaikan di 9 provinsi. Lebih lanjut lagi, data pada 2020 menunjukkan adanya 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka nasional.

Baca juga: Rerie Ingatkan untuk Atasi Ancaman Stunting Secara Berkelanjutan dan Terukur

“Praktik perkawinan anak patut menjadi perhatian dan prioritas kita semua karena telah menimbulkan dampak yang sangat masif. Anak yang menikah memiliki kerentanan yang lebih besar dalam mengakses pendidikan dan layanan kesehatan, berisiko besar mengalami tindak kekerasan, dan berpotensi memunculkan dampak buruk lainnya, termasuk pada persoalan kemiskinan lintas generasi," ujar Bintang.

Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda & Olahraga, Bappenas, mengapresiasi Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan pihak – pihak yang berpartisipasi dalam penyusunan Buku Pengantar dan Modul PATBM Berdaya untuk Pencegahan Perkawinan Anak dengan Pelibatan Anak, Remaja, dan Kaum Muda.

“Dengan terciptanya buku ini, diharapkan cita-cita pemerintah Indonesia untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74 pada 2024 sesuai RPJMN 2020-2024 dan 6,94 pada 2030 sesuai dengan Sustainable Development Goals dapat terwujud,” ujar Woro.

Modul PATBM Berdaya untuk Pencegahan Perkawinan Anak dengan Pelibatan Anak, Remaja, dan Kaum Muda merupakan modul pelatihan untuk penguatan kapasitas pengurus PATBM dan kelompok remaja, yang merupakan hasil kajian Yayasan Rumah KitaB, AIPJ2, dan beberapa pihak pendukung lainnya.

H. Abdul Karim, Ketua PATBM Kel. Kalibaru, Jakarta Pusat mengatakan perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak atau stakeholder terkait dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

“Perlu ada kesamaan dalam konsep dan pemikiran bahwa persoalan perkawinan anak ini merupakan kewajiban kita, jadi tidak saling lempar tanggung jawab. Persoalan ini adalah persoalan kita semua, maka solusinya perlu melibatkan kita semua,” katanya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya