Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERNIKAHAN anak menjadi ilegal di Filipina pada Kamis (6/1) karena undang-undang yang melarang praktik tersebut mulai berlaku. Di negara tersebut, satu dari enam anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.
Menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris, Plan International, negara miskin di Asia Tenggara ini memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia. Praktik budaya yang telah lama dipegang dan ketidaksetaraan gender ini dinilai menghambat perubahan.
Namun undang-undang baru, yang ditandatangani oleh Presiden Rodrigo Duterte dan dirilis ke publik pada Kamis, menetapkan hukuman penjara hingga 12 tahun untuk menikah atau hidup bersama dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun. Orang yang mengatur atau melangsungkan serikat di bawah umur menghadapi hukuman yang sama.
"Negara memandang pernikahan anak sebagai praktik yang merupakan pelecehan anak karena merendahkan, merendahkan, dan merendahkan nilai intrinsik dan martabat anak-anak," kata undang-undang tersebut. Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut konsisten dengan konvensi internasional tentang hak-hak perempuan dan anak-anak.
Baca juga: Hizbullah Tuding Raja Saudi Teroris karena Ekspor Ideologi ISIS
Namun, beberapa bagian dari undang-undang tersebut telah ditangguhkan selama satu tahun untuk memungkinkan masa transisi bagi Muslim dan masyarakat adat ketika pernikahan anak relatif umum. Suatu laporan tahun lalu oleh Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan lebih dari setengah miliar anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia menikah di masa kanak-kanak dengan tingkat tertinggi ditemukan di sub-Sahara Afrika dan Asia Selatan.
Namun data terbaru menunjukkan bahwa praktik tersebut umumnya menurun rata-rata di seluruh dunia. Country Director Plan International untuk Filipina, Ana Maria Locsin, memuji larangan tersebut.
"Perkawinan anak merupakan praktik berbahaya yang dapat menyebabkan dampak abadi sepanjang kehidupan baik anak perempuan maupun laki-laki. Ini merampas hak mereka untuk bebas dari kekerasan, hak atas pendidikan, serta kesehatan, dan hak seksual dan reproduksi," kata Locsin kepada AFP.
Pelarangan pernikahan anak tidak populer di wilayah selatan yang dihuni oleh minoritas Islam yang berjumlah besar di negara Katolik itu. Undang-undang pada 1977 mengizinkan pernikahan oleh Muslim Filipina pada usia pubertas atau permulaan menstruasi pertama untuk anak perempuan.
Baca juga: Belanda Tangguhkan Pendanaan LSM Palestina Dicap Israel Kelompok Teroris
Anggota parlemen daerah yang memiliki pemerintahan dengan aturan Islam di sana telah mencoba meyakinkan Duterte untuk memveto ketentuan hukum pidana, kata wakil ketua badan itu Ziaur-Rahman Adiong. "Sementara kami memahami bahwa pernikahan anak tidak populer di berbagai sektor di negara ini, kami juga perlu mempertimbangkan berbagai definisi 'pubertas' relatif terhadap yang dikatakan undang-undang dan perspektif Islam," katanya kepada AFP. (OL-14)
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan pada 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 307 perkawinan anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved