Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
Imbauan itu tertuangan dalam Surat Nomor: 475/M.KOMINFO/UM.01.01/07/2021
Slot multipeksing berbasis teknologi berstandar Standard Definition (SD) tersebut disiapkan sebagai infrastruktur bagi penyelenggara penyiaran atau konten yang berasal dari luar grup perusahaan
Kunjungan yang dilakukan di Meeting Room gedung Metro TV ini membahas sejumlah poin penting antara lain tentang teknis perkembanhan industri media masa mendatang.
Presiden mengingatkan tuntutan tinggi terhadap lembaga penyiaran di Indonesia untuk memenuhi keterbukaan dan kecepatan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Presiden juga mengingatkan tuntutan tinggi terhadap lembaga penyiaran di Indonesia, untuk memenuhi keterbukaan dan kecepatan informasi publik.
Industri penyiaran memiliki efek pengganda pada sektor lain. Berbagai program yang dikeluarkan media penyiaran juga memengaruhi pola dan preferensi konsumsi masyarakat.
Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin berharap terbitnya UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar bisa membawa angin perubahan bagi industri ICT.
Kewenangan untuk membuat aturan teknis PP Postelsiar berada di Kemenkominfo termasuk mengatur mekanisme kerja sama antara penyelenggara OTT dengan penyelenggara telekomunikasi.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi I TB Hasanuddin. Ia mendukung pesan tegas Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya kedaulatan digital di Indonesia.
Dia mengatakan aturan dalam pasal itu akan membuat penyedia layanan Over The Top (OTT) nyaman dan berinvestasi besar di dalam negeri.
PP No 46 tahun 2021 tentang Postelsiar Pasal 15 sudah bagus karena mengatur kerja sama antara penyelenggara layanan over the top (OTT) dan operator telekomunikasi di Indonesia.
Dr. Ir. Agung Harsoyo. M.Sc, memberikan apresiasi pad pemerintah yang sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Saat ini KPI belum dapat bertindak banyak dalam menekan dan mengawasi konten yang tersedia di platform digital. Ini disebabkan regulasi yang belum memungkinkan.
Diharapkan dengan kerja sama tersebut akan membuat ekonomi digital Indonesia tumbuh dan memberikan equal playing field antara OTT asing dengan OTT lokal.
Perkuat ekosistem digital di Indonesia, RPP Postelsiar mengatur kewajiban kerja sama over the top (OTT) global dengan dengan penyelenggara lokal.
Pemerintah yang telah memasukkan kewajiban kerja sama antara over the top (OTT) asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia sudah tepat
RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) mewajibkan pelaku usaha asing atau over the top (OTT) global kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lokal.
lKing telah berjuang melawan covid-19 selama berminggu-minggu dan telah menderita beberapa masalah kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.
Mahkamah Konstitusi menilai media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved