Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KOMISIONER Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-218, Dr. Ir. Agung Harsoyo. M.Sc, memberikan apresiasi ke pemerintah yang sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Agung meniali aturan baru tersebut merupakan salah satu terobosan perundang-undangan yang dibuat pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Dalam PP Postelsiar, dicantumkan kerja sama pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dengan penyelenggara Jaringan," jelas Agung.
Telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dicantumkan kerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
Menurut Agung, pasal itu untuk demokratisasi informasi dengan tujukan agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten.
"Selain itu terdapat juga pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan untuk kepentingan nasional, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik," paparnya dalam siaran pers, Senin (22/2).
Tujuan pemerintah dalam hal ini, menurut dosen ITB tersebut, untuk menyeimbangkan tiga sudut pandang sekaligus berupa pelaku industri, masyarakat (pelanggan) dan pemerintah. Karena dengan diaturnya kualitas, operator telekomunikasi berlomba menyajikan layanan terbaik. Sehingga masyarakat yang menikmati dan pemerintah mendapatkan benefit.
Ia menilai pemerintah yang mengatur over-the-top (OTT) baik asing maupun lokal serta memberikan kewenangan operator telekomunikasi untuk menggelola trafik sebagai suatu yang wajar.
Menurut Agung, hal itu merupakan bukti bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kemenkominfo telah melindungi kepentingan nasional. Pengaturan ini bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat
"Dengan PP Postelsiar ini saya melihat pemerintah dalam membuat regulasi mengharapkan agar aturan baru ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia dari pada kepentingan asing," ujarnya.
"Kepentingan Nasional, kepentingan masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri harus menjadi prioritas Pemerintah. Jangan sampai Negara, masyarakat dan industri dalam negeri tak mendapatkan manfaat apapun dari keberadaan OTT asing di Indonesia," ungkap Agung..
Kerja sama OTT asing dengan pelaku usaha lokal, menurut Agung, sudah menjadi desakkan di berbagai negara di dunia baik di negara berkembang maupun negara maju.
"Yang terjadi saat ini terjadi adalah OTT global yang beroperasi tidak melakukan investasi dan tidak membayar pajak di negara-negara di mana mereka beroperasi. Namun OTT asing tersebut mengambil keuntungan yang besar dari negara-negara tersebut," jelasnya.
"Ini masalah keadilan saja. Mereka tak melakukan investasi dan OTT itu hanya memakai jaringan telekomunikasi yang sudah ada. OTT asing tersebut tak perlu tarik kabel untuk menghubungkan ke bandwidth internasional. Sehingga PP Postelsiar mendorong kerja sama ini dapat menjunjung tinggi kedaulatan dan rasa keadilan," ujarnya.
"OTT asing yang mencari keuntungan finansial di Indonesia harus memberikan kontribusi bagi Negara. Negara-negara Eropa juga sudah mulai membuat aturan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan perusahaan lokal," terang Agung yang menjabat Komisioner BRTI periode 2015-2018.
Karena pengaturan kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi sudah tepat. Agung memandang sekarang tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten oleh pemerintah namun tidak merugikan mereka. "Sehingga OTT asing masih bisa mendapatkan keuntungan dari usahanya di Indonesia," ucapnya.
Ini dibutuhkan kecerdasan dalam membuat aturan pelaksanaannya sehingga ada win-win solution sehingga negara dan masyarakat Indonesia mendapatkan manfaat. OTT asing yang memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat Indonesia juga tidak mengalami kerugian.
Kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator lokal, dinilai Agung, juga akan mempermudah dari penanganan keamanan dan penegakkan hukum. Karena itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika ada masalah hukum, karena tempat kejadian perkara ada di Indonesia maka penegak hukum akan terkesan lebih mudah dan cepat penanganannya. Sebab fisiknya ada di Indonesia. Dengan fisik di Indonesia, OTT asing tersebut akan memenuhi aturan yang ada di Indonesia," jelasnya.
"Pemerintah harus pintar dan elegan dalam membuat regulasi agar dapat menyeimbangkan kepentingan nasional namun tak membuat OTT asing mati atau kabur dari Indonesia. Sehingga dampak dari regulasi yang nanti dibuat pemerintah harus tetap condong kepada kepentingan Nasional dan masyarakat Indonesia. Mungkin tidak 100%," kata Agung. (RO/OL-09)
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Saut mengatakan saat itu ia langsung menolak permintaan Kejaksaan. Sebab, KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Tessa, fakta soal kasus ini belum bisa dibuka sepenuhnya sebelum persidangan digelar. Masyarakat diharap bersabar.
Tessa belum bisa memastikan adanya kemungkinan percepatan pemeriksaan Hasto pascarumahnya digeledah kemarin, 7 Januari 2025.
Dia merupakan orang yang jabatannya di DPR diminta diganti oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar Harun menjadi anggota legislatif.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved