Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-218, Dr. Ir. Agung Harsoyo. M.Sc, memberikan apresiasi ke pemerintah yang sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Agung meniali aturan baru tersebut merupakan salah satu terobosan perundang-undangan yang dibuat pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Dalam PP Postelsiar, dicantumkan kerja sama pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dengan penyelenggara Jaringan," jelas Agung.
Telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dicantumkan kerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
Menurut Agung, pasal itu untuk demokratisasi informasi dengan tujukan agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten.
"Selain itu terdapat juga pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan untuk kepentingan nasional, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik," paparnya dalam siaran pers, Senin (22/2).
Tujuan pemerintah dalam hal ini, menurut dosen ITB tersebut, untuk menyeimbangkan tiga sudut pandang sekaligus berupa pelaku industri, masyarakat (pelanggan) dan pemerintah. Karena dengan diaturnya kualitas, operator telekomunikasi berlomba menyajikan layanan terbaik. Sehingga masyarakat yang menikmati dan pemerintah mendapatkan benefit.
Ia menilai pemerintah yang mengatur over-the-top (OTT) baik asing maupun lokal serta memberikan kewenangan operator telekomunikasi untuk menggelola trafik sebagai suatu yang wajar.
Menurut Agung, hal itu merupakan bukti bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kemenkominfo telah melindungi kepentingan nasional. Pengaturan ini bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat
"Dengan PP Postelsiar ini saya melihat pemerintah dalam membuat regulasi mengharapkan agar aturan baru ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia dari pada kepentingan asing," ujarnya.
"Kepentingan Nasional, kepentingan masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri harus menjadi prioritas Pemerintah. Jangan sampai Negara, masyarakat dan industri dalam negeri tak mendapatkan manfaat apapun dari keberadaan OTT asing di Indonesia," ungkap Agung..
Kerja sama OTT asing dengan pelaku usaha lokal, menurut Agung, sudah menjadi desakkan di berbagai negara di dunia baik di negara berkembang maupun negara maju.
"Yang terjadi saat ini terjadi adalah OTT global yang beroperasi tidak melakukan investasi dan tidak membayar pajak di negara-negara di mana mereka beroperasi. Namun OTT asing tersebut mengambil keuntungan yang besar dari negara-negara tersebut," jelasnya.
"Ini masalah keadilan saja. Mereka tak melakukan investasi dan OTT itu hanya memakai jaringan telekomunikasi yang sudah ada. OTT asing tersebut tak perlu tarik kabel untuk menghubungkan ke bandwidth internasional. Sehingga PP Postelsiar mendorong kerja sama ini dapat menjunjung tinggi kedaulatan dan rasa keadilan," ujarnya.
"OTT asing yang mencari keuntungan finansial di Indonesia harus memberikan kontribusi bagi Negara. Negara-negara Eropa juga sudah mulai membuat aturan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan perusahaan lokal," terang Agung yang menjabat Komisioner BRTI periode 2015-2018.
Karena pengaturan kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi sudah tepat. Agung memandang sekarang tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten oleh pemerintah namun tidak merugikan mereka. "Sehingga OTT asing masih bisa mendapatkan keuntungan dari usahanya di Indonesia," ucapnya.
Ini dibutuhkan kecerdasan dalam membuat aturan pelaksanaannya sehingga ada win-win solution sehingga negara dan masyarakat Indonesia mendapatkan manfaat. OTT asing yang memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat Indonesia juga tidak mengalami kerugian.
Kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator lokal, dinilai Agung, juga akan mempermudah dari penanganan keamanan dan penegakkan hukum. Karena itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika ada masalah hukum, karena tempat kejadian perkara ada di Indonesia maka penegak hukum akan terkesan lebih mudah dan cepat penanganannya. Sebab fisiknya ada di Indonesia. Dengan fisik di Indonesia, OTT asing tersebut akan memenuhi aturan yang ada di Indonesia," jelasnya.
"Pemerintah harus pintar dan elegan dalam membuat regulasi agar dapat menyeimbangkan kepentingan nasional namun tak membuat OTT asing mati atau kabur dari Indonesia. Sehingga dampak dari regulasi yang nanti dibuat pemerintah harus tetap condong kepada kepentingan Nasional dan masyarakat Indonesia. Mungkin tidak 100%," kata Agung. (RO/OL-09)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
"Faktor-faktor yang memengaruhi keterpilihan calon dalam Pilkada itu sangat banyak. Bahwa hal tersebut (OTT) akan berpengaruh pada preferensi pemillih, tentu iya," tutur Erfa.
Aktivitas masyarakat yang ingin mengurus surat pengantar berbagai hal tidak bisa dilakukan sementara waktu.
KETUA DPD KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin meminta seluruh elemen masyarakat terus memantau perkembangan jalannya persidangan kasus OTT Sekdis DPKPP Iryanto.
OTT terhadap Edhy diakui Nawawi lebih mudah ketimbang usaha penangkapan Harun. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Edhy menggunakan alat-alat komunikasi yang terbuka.
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menggiatkan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pembuang sampah sembarangan.
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved