Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

RPP Postelsiar Akomodasi Stakeholder Pos dan Telekomunikasi

Mediaindonesia.com
07/2/2021 14:32
RPP Postelsiar Akomodasi Stakeholder Pos dan Telekomunikasi
Ilustrasi over the top (OTT) global.(Ilustrasi/Thinkstock)

RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) mewajibkan pelaku usaha asing atau over the top (OTT) global kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lokal.

Country Head Lionsgate Play Indonesia, Guntur S. Siboro, menilai RPP Postelsiar yang dibuat pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian dan Menkominfo, sudah sangat baik dan mengakomodasi seluruh stakeholder industri pos, telekomunikasi, dan penyiaran. 

RPP Postelsiar yang mewajibkan OTT baik itu lokal maupun asing untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi dinilai Guntur juga sangat bagus. 

Kerja sama dengan penyelenggara jasa atau jaringan di Indonesia, OTT akan mendapatkan banyak manfaat. Seperti mendapatkan akses pasar di Indonesia yang besar. Saat ini akses pasar yang dimiliki operator telekomunikasi di Indonesia menurut Guntur merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia.

Ketika Guntur memimpin perusahaan OTT streaming asing sebelumnya, sebanyak 95% pelanggannya didapatkan dari kerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi.

Jadi, menurut Guntur, rugi jika OTT asing tidak bekerja sama dengan penyelenggara jasa atau jaringan di Indonesia. Market OTT asing yang tidak ada kerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia, dipastikan tak akan tumbuh. 

Selain itu dengan kerja sama operator telekomunikasi, OTT bisa mendapatkan paket data yang sangat kompetitif untuk pelanggannya. Kalau pelanggan beli ketengan dinilai Guntur akan menyulitkan. Lebih baik sebagai OTT asing bekerja sama dengan operator telekomunikasi

"Lionsgate menyambut positif kewajiban kerjasama yang diatur dalam RPP Postelsiar. Lionsgate tidak keberatan jika diwajibkan bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi. Justru kewajiban ini akan berdampak positif terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat," jelasnya.

"Tanpa diwajibkan pemerintah, tentunya kami akan bekerja sama dengan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi. Karena dari segi bisnis itu sangat menguntungkan bagi kami sebagai OTT asing. Pengalaman saya di perusahaan OTT asing  sebelumnya, kerja sama dengan operator telekomunikasi, akan mendongkrak jumlah pelanggan," ungkap Guntur.

Selain akses pasar yang besar, sebagai warga negara Indonesia, Guntur merasa memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajibannya, membayar pajak.

Penyelenggara operator telekomunikasi yang ada di Indonesia merupakan perusahaan wajib pungut (WAPU). Sehingga seluruh pajak yang harus dibayarkan oleh OTT asing dapat langsung dipungut oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi sebagai WAPU yang ditunjuk Kementrian Keuangan.

"Saya ini warga negara Indonesia. Sebenarnya seluruh biaya yang dikenakan ke pelanggan sudah termasuk pajak  yang harus di bayarkan ke negara seperti PPn dan PPh," ujarnya.

"Dengan bekerjasama dengan penyelenggara jasa atau jaringan, mereka langsung pungut PPn dan PPh kita. Sehingga perusahaan OTT asing yang beroperasi di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tutur Guntur.

Guntur juga menilai salah satu pasal yang terdapat di RPP Postelsiar yang menyebutkan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi berhak melakukan pengelolaan trafik terhadap layanan OTT asing yang berusaha di Indonesia, dinilai Guntur adalah merupakan suatu kewajaran.

Pengaturan bandwidth yang dilakukan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi  Indonesia terhadap OTT asing ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak hanya untuk kepentingan OTT. Guntur mengibaratkan pengaturan yang dilakukan oprator telekomunikasi itu seperti penggelola jalan tol.

"Pengelola jalan tol berhak mengatur seluruh kendaraan yang masuk ke jalannya. Sebab yang memiliki jalan itu bukan pemilik kendaraan. Sehingga penggelola jalan berhak memberikan akses atau tidak memberikan akses kepada pengendara yang tidak membayar jasa jalan tol. Ngak bisa juga penggendara yang tidak mau membayar tarif ngamuk karena tidak bisa masuk tol," kata Guntur.

Pengaturan bandwidth yang nanti akan dilakukan oleh operator telekomunikasi dinilai Guntur bukan merupakan langkah diskriminasi terhadap keberadaan OTT asing di Indonesia.

Jika OTT asing kerja sama tentu akan mendapatkan jaminan layanan terbaik dari operator telekomunikasi di Indonesia. Jika tidak melakukan kerja sama, mana mungkin bisa mendapatkan jaminan layanan dari operator telekomunikasi di Indonesia.

"OTT asing maupun lokal jangan takut kerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Jumlah operator telekomunikasi di Indonesia banyak," katanya.

"Jika mendapatkan perlakuan diskriminasi, mereka bisa pindah dan melakukan kerja sama dengan operator lainnya. Itu namanya indahnya kompetisi yang sehat di industri telekomunikasi Indonesia. Kalau semua sama rata dan sama rasa itu bukan kompetisi ," pungkas Guntur. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya