Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

PP Postelsiar Bisa Datangkan Investasi

Akmal Fauzi
26/2/2021 22:35
PP Postelsiar Bisa Datangkan Investasi
Ilustrasi investasi(Ilustrasi)

ANGGOTA Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan Pasal 15 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) bakal berdampak positif bagi negara.

Dia mengatakan aturan dalam pasal itu akan membuat penyedia layanan Over The Top (OTT) nyaman dan berinvestasi besar di dalam negeri.

"Ini merupakan payung hukum pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan membuat industri OTT nyaman, dan segera berinvestasi di Indonesia," ujar Bobby dalam pesan singkat, Jumat (26/2).

Bobby menuturkan peraturan dalam PP itu juga akan menimbulkan multiplier efek ekonomi pada industri dan komunitas penunjangnya.

Bobby menilai PP menjelaskan bahwa tidak ada diskriminasi pelaku usaha, baik lokal atau asing selama mengikuti peraturan yang berlaku. Sehingga, raksasa digital dari luar negeri harus ikut mematuhi regulasi perpajakan dan sebagainya yang ada di dalam negeri.

Baca juga : Pemprov Jawa Tengah Gandeng Mbiz Rilis Blangkon Jateng 

"Target dari PP ini adalah investasi di cluster usaha internet ini dan menyerap tenaga kerja baru," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dia mengatakan sudah ada raksasa teknologi yang akan berinvestasi di Indonesia, misalnya Amazon. Dia menyebut Amazon kemungkinan akan membangun investasi di kawasan Jabeka dengan nilai investasi mencapai Rp20 triliun.

“Raksasa digital lain akan berinvestasi juga di Indonesia, kita optimis," ujar Bobby.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar yang diklaim sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama OTT dan operator telekomunkasi di Indonesia.

Dalam PP Postelsiar, yang dikecualikan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi adalah Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik