Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
BERBAGAI upaya terus dilakukan pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Salah satu upaya tersebut dengan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang mewajibkan kerja sama penyelenggara Over-The-Top (OTT) global dengan penyelenggara telekomunikasi.
Layanan Over-The-Top (OTT) adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
Namun disayangkan niat baik pemerintah Indonesia ditolak OTT asing. Alasannya pengaturan tersebut bertentangan dengan prinsip net neutrality. Padahal konsep tersebut sudah tidak berlaku lagi Amerika Serikat (AS).
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, net neutrality yang disuarakan oleh beberapa LSM merupakan kampanye terselubung yang dilakukan OTT asing yang masuk dan berusaha di Indonesia tanpa diikat aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Strategi OTT asing masuk ke sejumlah negara termasuk Indonesia tanpa mau mengikuti aturan perundang-undangan yang ada,” jelas Heru.
“OTT asing itu ingin membawakan dan mendistribusikan kontennya secara bebas. Tanpa boleh ada yang mengontrol. Di sisi lain, Indonesia tidak mengadopsi net neutrality karena tidak sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang ada," ungkap Heru, dikutip Rabu (17/2).
Dengan menerapkan net neutrality, OTT asing dapat menyalurkan seluruh konten tanpa adanya kontrol dari Pemerintah. Padahal menurut Heru, kontrol dari Pemerintah itu mutlak diperlukan.
Selain untuk menjaga kedaulatan negara, kontrol tersebut dibutuhkan agar pemerintah Indonesia dapat melindungi warga negaranya dari konten-konten negatif dan ilegal yang dibawa oleh OTT asing.
"Saat ini Indonesia hanya mengenal teknologi netral di industri telekomunikasi. Indonesia tak mengenal net neutrality. Masa kita ingin OTT asing menyebarkan konten negatif dan ilegal di Indonesia. Seperti perjudian, pornografi atau LGBT. Penyebaran konten negatif dan ilegal di Indonesia melanggar perundang-undangan yang ada," terang Heru.
Seperti kita ketahui bersama, konten ilegal dan negatif seperti pornografi, LGBT, radikalisme, terorisme serta perjudian dilarang diedarkan di wilayah Indonesia. Hal ini merujuk pada UU ITE, UU Pornografi dan UU Perjudian.
Sekilas net neutrality itu terlihat bagus. Namun ketika ditelaah lebih dalam, menurut Heru, net neutrality memiliki banyak mudarat. Net neutrality juga tidak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Salah jika ada yang mengkaitkan net neutrality dengan kebebasan berpendapat. Tanpa adanya net neutrality kita bisa bebas berpendapat di ruang digital. Kampanye bahwa net neutrality akan menggangu kebebasan berpendapat merupakan hal yang keliru," kata Heru.
Jika pemerintah Indonesia mencabut kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia, menurut Heru, akan membuat negara semakin tak berdaya dan tidak memiliki kekuatan di ruang digital.
Jika itu sampai terjadi maka Negara sudah tidak memiliki fungsi lagi di ruang digital. Padalah di ruang digital, Negara memiliki kepentingan yang sangat besar dalam melindungi masyarakatnya.
"Dalam kasus Netflix dengan Telkom Grup. Itu kan ada konten pornografi dan LGBT di platform digital tersebut. Wajar jika Telkom Group melakukan pembatasan akses,” ujarnya.
“Pembatasan akses tersebut sejatinya adalah untuk melaksanakan amanah UU. Kalau tidak dilakukan, mereka bisa disalahkan," terang Heru.
Heru meminta agar Pemerintah tetap berhati-hati memahami net neutrality yang tengah didengungkan OTT asing.
Agar negara tetap berdaulat di ruang digital dan tidak dikontrol OTT asing, Heru meminta agar kewajiban OTT asing untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia harus dipertahankan di RPP Postelsiar.
Kewajiban kerja sama ini penting untuk memperkuat ekosistem digital di Indonesia.
"Agar Negara berdaulat, Pemerintah harus tegas mengatur OTT asing. Salah satunya adalah dengan tetap memasukkan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi dalam RPP Postelsiar,” tuturnya.
“Untuk itu, pasal kewajiban kerja sama jangan sampai dihilangkan. Dengan kewajiban tersebut diharapkan kedaulatan Negara di ruang digital dapat dijaga oleh Pemerintah. Karena menjaga kedaulatan itu bagian tak terpisahkan dari amanah UU," pungkas Heru. (RO/OL-09)
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
Dalam pelantikan itu, Bobby menyampaikan empat pesan utama yang wajib dipegang para pejabat yang dilantik.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital resmi membuka lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access).
Indonesia mencatatkan diri sebagai negara dengan jumlah sumber serangan DDoS terbanyak di dunia, menempati posisi pertama dan mengungguli negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong.
Nico menyarankan agar Pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap layanan internet Starlink milik Elon Musk tersebut.
Peneliti Jepang mengklaim memecahkan rekor kecepatan internet tercepat, dengan transmisi 125.000 GB per detik, sejauh 1.800 km.
PERTUMBUHAN internet service provider (ISP) dan network access point (NAP) di Indonesia sangat signifikan.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved