Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BERBAGAI upaya terus dilakukan pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Salah satu upaya tersebut dengan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang mewajibkan kerja sama penyelenggara Over-The-Top (OTT) global dengan penyelenggara telekomunikasi.
Layanan Over-The-Top (OTT) adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
Namun disayangkan niat baik pemerintah Indonesia ditolak OTT asing. Alasannya pengaturan tersebut bertentangan dengan prinsip net neutrality. Padahal konsep tersebut sudah tidak berlaku lagi Amerika Serikat (AS).
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, net neutrality yang disuarakan oleh beberapa LSM merupakan kampanye terselubung yang dilakukan OTT asing yang masuk dan berusaha di Indonesia tanpa diikat aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Strategi OTT asing masuk ke sejumlah negara termasuk Indonesia tanpa mau mengikuti aturan perundang-undangan yang ada,” jelas Heru.
“OTT asing itu ingin membawakan dan mendistribusikan kontennya secara bebas. Tanpa boleh ada yang mengontrol. Di sisi lain, Indonesia tidak mengadopsi net neutrality karena tidak sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang ada," ungkap Heru, dikutip Rabu (17/2).
Dengan menerapkan net neutrality, OTT asing dapat menyalurkan seluruh konten tanpa adanya kontrol dari Pemerintah. Padahal menurut Heru, kontrol dari Pemerintah itu mutlak diperlukan.
Selain untuk menjaga kedaulatan negara, kontrol tersebut dibutuhkan agar pemerintah Indonesia dapat melindungi warga negaranya dari konten-konten negatif dan ilegal yang dibawa oleh OTT asing.
"Saat ini Indonesia hanya mengenal teknologi netral di industri telekomunikasi. Indonesia tak mengenal net neutrality. Masa kita ingin OTT asing menyebarkan konten negatif dan ilegal di Indonesia. Seperti perjudian, pornografi atau LGBT. Penyebaran konten negatif dan ilegal di Indonesia melanggar perundang-undangan yang ada," terang Heru.
Seperti kita ketahui bersama, konten ilegal dan negatif seperti pornografi, LGBT, radikalisme, terorisme serta perjudian dilarang diedarkan di wilayah Indonesia. Hal ini merujuk pada UU ITE, UU Pornografi dan UU Perjudian.
Sekilas net neutrality itu terlihat bagus. Namun ketika ditelaah lebih dalam, menurut Heru, net neutrality memiliki banyak mudarat. Net neutrality juga tidak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat di Indonesia.
"Salah jika ada yang mengkaitkan net neutrality dengan kebebasan berpendapat. Tanpa adanya net neutrality kita bisa bebas berpendapat di ruang digital. Kampanye bahwa net neutrality akan menggangu kebebasan berpendapat merupakan hal yang keliru," kata Heru.
Jika pemerintah Indonesia mencabut kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia, menurut Heru, akan membuat negara semakin tak berdaya dan tidak memiliki kekuatan di ruang digital.
Jika itu sampai terjadi maka Negara sudah tidak memiliki fungsi lagi di ruang digital. Padalah di ruang digital, Negara memiliki kepentingan yang sangat besar dalam melindungi masyarakatnya.
"Dalam kasus Netflix dengan Telkom Grup. Itu kan ada konten pornografi dan LGBT di platform digital tersebut. Wajar jika Telkom Group melakukan pembatasan akses,” ujarnya.
“Pembatasan akses tersebut sejatinya adalah untuk melaksanakan amanah UU. Kalau tidak dilakukan, mereka bisa disalahkan," terang Heru.
Heru meminta agar Pemerintah tetap berhati-hati memahami net neutrality yang tengah didengungkan OTT asing.
Agar negara tetap berdaulat di ruang digital dan tidak dikontrol OTT asing, Heru meminta agar kewajiban OTT asing untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia harus dipertahankan di RPP Postelsiar.
Kewajiban kerja sama ini penting untuk memperkuat ekosistem digital di Indonesia.
"Agar Negara berdaulat, Pemerintah harus tegas mengatur OTT asing. Salah satunya adalah dengan tetap memasukkan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi dalam RPP Postelsiar,” tuturnya.
“Untuk itu, pasal kewajiban kerja sama jangan sampai dihilangkan. Dengan kewajiban tersebut diharapkan kedaulatan Negara di ruang digital dapat dijaga oleh Pemerintah. Karena menjaga kedaulatan itu bagian tak terpisahkan dari amanah UU," pungkas Heru. (RO/OL-09)
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Saut mengatakan saat itu ia langsung menolak permintaan Kejaksaan. Sebab, KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Tessa, fakta soal kasus ini belum bisa dibuka sepenuhnya sebelum persidangan digelar. Masyarakat diharap bersabar.
Tessa belum bisa memastikan adanya kemungkinan percepatan pemeriksaan Hasto pascarumahnya digeledah kemarin, 7 Januari 2025.
Dia merupakan orang yang jabatannya di DPR diminta diganti oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar Harun menjadi anggota legislatif.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Aplikasi pesan singkat WhatsApp para akademisi yang menolak Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 sempat diretas dan mendapat telepon dari nomor asing.
Dengan demikian, serangan terhadap OMS makin meluas ke daerah, tidak hanya terpusat di kota-kota besar saja.
PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) menghadirkan layanan internet berbasis satelit di Puskesmas Mayau, Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara.
Dengan desentralisasi jaringan ini, latensi dipastikan turun drastis serta membuka jalan bagi akses data yang lebih mulus dan responsif.
Tahukah kalian bagaimana komunikasi dilakukan manusia sebelum ada ponsel? Berikut penjelasannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved