Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). PP Postelsiar ini merupakan langkah maju pemerintah dalam mengatur kerja sama over the top (OTT) dan operator telekomunkasi di Indonesia.
Jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan, dalam hal ini Indonesia leading. Lalu bagaimana sebenarnya beleid baru tersebut khususnya pasal 15 di mata pengamat hukum telekomunikasi?
Pengamat hukum telekomunikasi dari Pusat Informasi Hukum Indonesia (PIHI), Johny Siswandi menilai PP 46 tahun 2021 tentang Postelsiar Pasal 15 sudah bagus karena mengatur kerja sama antar apenyelenggara layanan over the top (OTT) dan operator telekomunikasi di Indonesia.
“Jika merujuk Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, kesepakatan antarpihak itu bisa dilakukan secara tertulis maupun tak tertulis,” jelasnya.
Menurut Johny, kesepakatan tertulis atau tak tertulis itu sah. Dalam konteks OTT, layanan mereka tak akan dapat diakses oleh masyarakat jika tidak terhubung dengan jaringan telekomunikasi.
“Jika operator telekomunikasi membuka akses ke OTT itu menunjukkan antara OTT dan perusahaan telekomunikasi telah terdapat kerja sama,” jelasnya.
Johny menegaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 dalam PP Postelsiar jika dikaitkan dengan logika KUH Perdata menggenai perjanjian, apa yang tertulis di PP Postelsiar itu menunjukkan adanya kewajiban kerja sama tertulis antara OTT dan operator telekomunikasi.
Dalam logika hukum, kerja sama antara OTT dan Telco (operator telekomunikasi) sekarang adalah kerja sama tak tertulis. Sehingga ketika OTT bisa mengakses jaringan telekomunikasi itu namanya kerja sama meski tak tertulis.
PP Postelsiar Pasal 15 Ayat 1, pemerintah menyatakan pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia melakukan kerja sama usaha dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi.
“Aspek pengaturan yang ingin diperkuat oleh pemerintah adalah dari sisi kerja samanya. Pemerintah mengatur kerja sama antara OTT dan Telco sehingga bersifat adil, wajar, dan non-diskriminatif. Kerja sama tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas layanan," tegas Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018-2020.
Menurut Johny, untuk memenuhi prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, kerja sama antara penyelenggara OTT dan penyelenggara telekomunikasi tentunya harus diformalkan secara tertulis. Adanya perjanjian formal diharapkan akan memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi para pihak.
Kerja sama tersebut juga tentunya wajib memberikan manfaat kepada para pihak. Sehingga tidak adil jika porsi terbesar keuntungan diraih OTT. Padahal porsi terbesar dari biaya dibebankan kepada penyelenggara telekomunikasi.
“Tidak wajar juga jika pangsa pasar pelanggan yang ingin disasar ada di wilayah Indonesia namun konten dan layanan yang akan diakses berada di luar negeri. Akibatnya belanja bandwidth internasional Indonesia menjadi besar. Devisa kita terkuras di sana,” paparnya. (RO/OL-09)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kanjeng Guri Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro VII diakui sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Beliau adalah tokoh penting dan berpengaruh
Isu seputar kelompok difabel ini penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, mengingat potensi ancaman kekerasan yang dihadapi oleh teman-teman perempuan difabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved