Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PP Postelsiar Atur Kerja Sama OTT dan Operator Telekomunikasi

Mediaindonesia.com
25/2/2021 20:15
PP Postelsiar Atur Kerja Sama OTT dan Operator Telekomunikasi
PP Postelsiar mengatur kerja sama antara over the top (OTT) global dan operator telekomunkasi.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.)

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). PP Postelsiar ini merupakan langkah maju pemerintah dalam mengatur kerja sama over the top (OTT) dan operator telekomunkasi di Indonesia.

Jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan, dalam hal ini Indonesia leading. Lalu bagaimana sebenarnya beleid baru tersebut khususnya pasal 15 di mata pengamat hukum telekomunikasi?

Pengamat hukum telekomunikasi dari Pusat Informasi Hukum Indonesia (PIHI), Johny Siswandi menilai PP 46 tahun 2021 tentang Postelsiar Pasal 15 sudah bagus karena mengatur kerja sama antar apenyelenggara layanan over the top (OTT) dan operator telekomunikasi di Indonesia.

“Jika merujuk Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, kesepakatan antarpihak itu bisa dilakukan secara tertulis maupun tak tertulis,” jelasnya.

Menurut Johny, kesepakatan tertulis atau tak tertulis itu sah. Dalam konteks OTT, layanan mereka tak akan dapat diakses oleh masyarakat jika tidak terhubung dengan jaringan telekomunikasi.

“Jika operator telekomunikasi membuka akses ke OTT itu menunjukkan antara OTT dan perusahaan telekomunikasi telah terdapat kerja sama,” jelasnya.

 Johny menegaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 dalam PP Postelsiar jika dikaitkan dengan logika KUH Perdata menggenai perjanjian, apa yang tertulis di PP Postelsiar itu menunjukkan adanya kewajiban kerja sama tertulis antara OTT dan operator telekomunikasi.

Dalam logika hukum, kerja sama antara OTT dan Telco (operator telekomunikasi) sekarang adalah kerja sama tak tertulis. Sehingga ketika OTT bisa mengakses jaringan telekomunikasi itu namanya kerja sama meski tak tertulis.

PP Postelsiar Pasal 15 Ayat 1, pemerintah menyatakan pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia melakukan kerja sama usaha dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Aspek pengaturan yang ingin diperkuat oleh pemerintah adalah dari sisi kerja samanya. Pemerintah mengatur kerja sama antara OTT dan Telco sehingga bersifat adil, wajar, dan non-diskriminatif. Kerja sama tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas layanan," tegas Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018-2020.

Menurut  Johny, untuk memenuhi prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, kerja sama antara penyelenggara OTT dan penyelenggara telekomunikasi tentunya harus diformalkan secara tertulis. Adanya perjanjian formal diharapkan akan memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi para pihak.

Kerja sama tersebut juga tentunya wajib memberikan manfaat kepada para pihak. Sehingga tidak adil jika porsi terbesar keuntungan diraih OTT. Padahal porsi terbesar dari biaya dibebankan kepada penyelenggara telekomunikasi.

“Tidak wajar juga jika pangsa pasar pelanggan yang ingin disasar ada di wilayah Indonesia namun konten dan layanan yang akan diakses berada di luar negeri. Akibatnya belanja bandwidth internasional Indonesia menjadi besar. Devisa kita terkuras di sana,” paparnya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya