Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Putusan yang dinilai penuh kontroversi itu ditanggapi segera oleh KPU dengan mempersiapkan langkah banding.
Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan segera mengajukan banding terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.
BUKAN Indonesia kalau enggak membuat kejutan-kejutan yang menyita perhatian publik. Simak saja dalam sepekan terakhir ini publik dihebohkan dengan beragam kejutan.
PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas penundaan Pemilu memiliki dampak yang luas dan berakibat pada pelaksanaan pemilu yang telah ditetapkan KPU.
Menkopolhukam juga menduga ada pihak yang bermain di balik putusan itu kemudian menggunakan kekuatan yudikatif melalui pengadilan untuk menunda pelaksaan pemilu 2024.
Feri menjelaskan, Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan khusus terkait penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum melalui Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2019.
ADA kemungkinan putusan PN Jakarta Pusat itu berada dalam satu orkestra dengan pihak-pihak petinggi negara dan pemerintahan yang menginginkan penundaan pemilu. Ini dijadikan test the water
Pelaksanaan pemilu setiap lima tahun menjadi bernilai penting sebagai arah baru bagi kemajuan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Melihat kesalahan tersebut sullit rasanya tidak menaruh kecurigaan adanya suatu gerakan yang sistematis untuk merusak dan menganggu proses pemilu.
Suharto mengatakan bahwa masih ada kemungkinan pihak-pihak yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga Ia meminta seluruh pihak menunggu prosesnya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan hukum.
Ma'ruf menjelaskan putusan PN Jakpus ihwal Pemilu 2024 belum bersifat inkrah atau berkuatan hukum tetap.
Keputusan hakim tersebut dinilianya sudah melampaui kewenangan khususnya terhadap konstitusi yang sudah mengamanatkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Mahfud menegaskan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.
PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.
Adit pun percaya bahwa masih ada agenda besar yang dilakukan oknum untuk menunda pemilu.
Partai Prima bersyukur gugatan mereka terkait penetapan calon peserta Pemilu 2024 dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan itu harus dihormati.
Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved