Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara eksplisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025 tak memiliki nilai hukum. Oleh karena itu, tanpa perlu banding KPU tetap bisa melanjutkan tahapan pemilu 2024.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, putusan PN Jakarta Pusat atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu tidak berdampak apapun terhadap konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD)1945, secara tegas menggariskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," kata Bahtiar saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Baca Juga : KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Pekan Ini
Kemendagri, lanjut Bahtiar, konsisten mendukung suksesi penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama Komisi II DPR RI. Ia berpendapat, pemilu merupakan amanah konstitusi sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional yang berlangsung secara ajeg lima tahun sekali.
"Sehingga saya berpendapat bahwa KPU, banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," imbuhnya.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Wapres Ingatkan WNI Di Jepang Tak Mudah Terprovokasi
Oleh karenanya, kepentingan negara yang lebih luas harus diutamakan oleh seluruh penyelenggara, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Bahtiar menegaskan, pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun.
"Termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.
KPU sendiri diketahui tetap mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang diketok oleh hakim ketua T Oyong dan H Bakri serta Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3) lalu. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut banding akan diajukan pekan ini.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," terang Afif. (Z-8)
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Presiden Donald Trump mengumumkan penghentian sementara sebagian besar tarif internasional selama 90 hari.
The Weeknd, dengan nama asli Abel Tesfaye, mengumumkan pembatalan konsernya di Rose Bowl, Pasadena, yang dijadwalkan pada 25 Januari karena kebakaran hutan Los Angeles.
Kebakaran hutan yang melanda Los Angeles memaksa penundaan pertandingan NBA dan pertandingan NHL, yang seharusnya diadakan di Crypto.com Arena.
The Academy mengumumkan penundaan pengumuman nominasi Oscar yang semula dijadwalkan pada 17 Januari, kini dijadwalkan ulang pada 19 Januari.
Misi SpaceX Crew-9 ke Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS) mengalami penundaan sampai 25 September, untuk menyelesaikan persiapan sebelum peluncuran.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved