Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat salah kamar. Ia menjelaskan pengadilan umum seharusnya tidak mengadili perkara administrasi pemilu.
Hal itu semestinya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga putusan PN Jakarta Pusat dengan amar mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilu 2024 itu, tidak bisa dieksekusi.
“Ibarat memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya masuk ke pengadilan agama, malah masuknya di pengadilan militer kan ndak cocok. Sama ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata,” ujar Mahfud melalui video yang diunggah di laman YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (4/3).
Putusan PN Jakarta Pusat menuai polemik bahkan kritik dari banyak kalangan. Menkopolhukam juga menduga ada pihak yang bermain di balik putusan itu kemudian menggunakan kekuatan yudikatif melalui pengadilan untuk menunda pelaksaan pemilu 2024.
“Ada main mungkin di belakangnya iyalah pasti ada main. Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim enggak bisa diganggu gugat tapi kalau di kedokteran, independensinya misalnya pada kode etik. Tapi kalau ilmunya salah ada dewan displin. Ini kan ilmunya salah. Sudah jelas kalau pemilu tuh pengadilannya di sana (PTUN) kok dia (PN Jakarta Pusat) memutus,” cetus Mahfud.
Baca juga: Putusan PN Jakpus terkait Penundaan Pemilu Batal Demi Hukum
Mahfud lebih jauh menjelaskan Mahkamah Agung (MA) bahkan telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No.2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Petunjuk dari MA, menurut Mahfud sudah bisa dijadikan pedoman bagi pengadilan di bawahnya.
“Sudah ada petunjuk dari MA, urusan administrasi masuk, (harusnya) ditolak. Sudah ada Perma No/2/2019 sehingga kita terus saja, saya katakan pemerintah akan terus jalan dengan persiapan ini bahkan kalau ini salah kamar, diabaikan saja. Kalau banding salah lagi,” imbuhnya.
Dalam merespons putusan tersebut, Mahfud menilai polemik itu hanya pernak-pernik menjelang pemilu. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pemerintah, tegasnya, tetap akan melanjutkan agenda pemilu yang dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024.
“Kalau pemerintah sendiri pemilu akan jalan, kita akan melawan habis-habisan putusan itu, karena keputusan itu salah kamar,” ucap Menkopolhukam.
“Mungkin malam ini masih ribut, besok masih ribut, tapi saya sudah kontak KPU. Lakukan dua perlawanan, banding dan yang lain teriak bahwa ini ndak ada tempatnya tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya,” tukasnya. (OL-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved