Sabtu 04 Maret 2023, 13:37 WIB

Putusan PN Jakarta Pusat Salah Kamar, Tidak Perlu Dieksekusi

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
Putusan PN Jakarta Pusat Salah Kamar, Tidak Perlu Dieksekusi

Dok.Kemenkopolhukam
Menkopolhukam Mahfud MD

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat salah kamar. Ia menjelaskan pengadilan umum seharusnya tidak mengadili perkara administrasi pemilu.

Hal itu semestinya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga putusan PN Jakarta Pusat dengan amar mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilu 2024 itu, tidak bisa dieksekusi.

“Ibarat memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya masuk ke pengadilan agama, malah masuknya di pengadilan militer kan ndak cocok. Sama ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata,” ujar Mahfud melalui video yang diunggah di laman YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (4/3).

Putusan PN Jakarta Pusat menuai polemik bahkan kritik dari banyak kalangan. Menkopolhukam juga menduga ada pihak yang bermain di balik putusan itu kemudian menggunakan kekuatan yudikatif melalui pengadilan untuk menunda pelaksaan pemilu 2024.

“Ada main mungkin di belakangnya iyalah pasti ada main. Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim enggak bisa diganggu gugat tapi kalau di kedokteran, independensinya misalnya pada kode etik. Tapi kalau ilmunya salah ada dewan displin. Ini kan ilmunya salah. Sudah jelas kalau pemilu tuh pengadilannya di sana (PTUN) kok dia (PN Jakarta Pusat) memutus,” cetus Mahfud.

Baca juga: Putusan PN Jakpus terkait Penundaan Pemilu Batal Demi Hukum

Mahfud lebih jauh menjelaskan Mahkamah Agung (MA) bahkan telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No.2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Petunjuk dari MA, menurut Mahfud sudah bisa dijadikan pedoman bagi pengadilan di bawahnya.

“Sudah ada petunjuk dari MA, urusan administrasi masuk, (harusnya) ditolak. Sudah ada Perma No/2/2019 sehingga kita terus saja, saya katakan pemerintah akan terus jalan dengan persiapan ini bahkan kalau ini salah kamar, diabaikan saja. Kalau banding salah lagi,” imbuhnya.

Dalam merespons putusan tersebut, Mahfud menilai polemik itu hanya pernak-pernik menjelang pemilu. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pemerintah, tegasnya, tetap akan melanjutkan agenda pemilu yang dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024.

“Kalau pemerintah sendiri pemilu akan jalan, kita akan melawan habis-habisan putusan itu, karena keputusan itu salah kamar,” ucap Menkopolhukam.

“Mungkin malam ini masih ribut, besok masih ribut, tapi saya sudah kontak KPU. Lakukan dua perlawanan, banding dan yang lain teriak bahwa ini ndak ada tempatnya tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya,” tukasnya. (OL-4)

Baca Juga

MI

Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 23:10 WIB
LOLOSNYA Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahap verifikasi administrasi atau vermin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan...
Ist

Menkumham Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi Antara RI dan Rusia

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:59 WIB
Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas...
MI

Partai Prima Jalani Proses Verifikasi Faktual Oleh KPU

👤 Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 22:51 WIB
Partai Prima menjalani proses verifikasi faktual oleh...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya