Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
Polri membuka peluang tersangka baru dalam kasus penistaan agama Islam yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kemenko PMK menegaskan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka Panji Gumilang oleh pihak kepolisian.
Kehadiran Ate Musodiq ke Al Zaytun telah mencederai semangat penegakan ahlussunnah waljamaah dan marwah lembaga Majelis Ulama Indonesia.
POLRI menyatakan bahwa sampai saat ini belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka kasus penistaan agama Islam, Panji Gumilang.
ALIANSI Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI) gelar sujud syukur sebagai bentuk rasa syukur atas penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
PENGACARA Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan terdapat kemungkinan konflik horizontal pasca penetapan tersangka terhadap kliennya.
PEMERINTAH Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bersikap tegas terhadap negara yang membiarkan pembakaran kitab suci.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan atas kasus penistaan agama Islam karena dua hal. Salah satu penyebabnya adalah karena Panji tidak kooperatif selama penyidikan.
Hendra Effendi sebagai pengacara Panji Gumilang mengisyaratkan akan ada peristiwa setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Panji Gumilang, tersangka kasus penistaan agama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Panji Gumilang merasa menjadi korban kriminalisasi dan politisasi dalam penanganan kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam. Panji ditahan selama 20 hari dan dijerat dengan tiga Undang-Undang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
POLRI resmi melakukan penahanan kepada pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Polri telah secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Fatwa MUI itu diterima penyidik pekan lalu. Penyidik telah menganalisa fatwa itu dengan cara menjadikan bahan pemeriksaan ahli.
Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved