Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Ungkap Pola Dugaan TPPU yang Dilakukan oleh Panji Gumilang

Khoerun Nadif Rahmat
08/8/2023 15:41
Polisi Ungkap Pola Dugaan TPPU yang Dilakukan oleh Panji Gumilang
Tersangka kasus TPPU dan penistaan agama Panji Gumilang(MI)

POLISI masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pola yang dilakukan oleh Panji.

Pola itu dilakukan diduga untuk melakukan TPPU sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Baca juga: 5 Saksi Bakal Diperiksa Terkait TPPU Panji Gumilang

"Ada dugaan Pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," kata Whisnu (8/8).

Whisnu pun menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Panji pada Senin (7/8) kemarin, terungkap bahwa Panji bertanggungjawab atas seluruh transaksi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

​​​​​​Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang terkait Pencucian Uang Hari Ini

"Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," sebutnya.

Lebih lanjut, Whisnu pun mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap digaan TPPU yang dilakukan oleh Panji.

Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus itu.

"Kami telah mendalami beberapa saksi di antaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya