Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pada Rabu (16/8) besok. Dari ekpsose tersebut, nantinya diputuskan apakan polisi akan menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada mengungkapkan penyidik telah memanggil 40 saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Dari 40 yang dipanggil, hanya orang yang telah memberikan keterangan.
"Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8).
Baca juga: 21 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Sebanyak dua orang saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) diperiksa, pada Senin (14/8). Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan dan ahli tindak pidana, ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, pada 9 Agustus silam, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang. Dalam ekspose itu ditampilkan oleh penyidik beberapa informasi dan bukti fakta.
Baca juga: Kurang Bukti, Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Lanjut 16 Agustus
Penyidik kemudian menyimpulkan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk membuktikan perkara tersebut adalah kasus tindak pidana. Mereka kemudian memutuskan memeriksa saksi-saksi untuk mencari barang bukti kemudian melakukan gelar perkara pada 14 Agustus.
Panji Gumilang sendiri telah diperiksa sebagai saksi. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu membenarkan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan harus berdasarkan perintahnya. Pasalnya, rekening pribadi digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan, salah satunya menerima dana operasional sekolah (BOS).
Berdasarkan hasil analisa keuangan dari PPTK diduga ada sejumlah tindak pidana terjadi di YPI. Yakni dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat.
Untuk diketahui, Panji telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Z-11)
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Pelaku kejahatan kategori ini biasanya merupakan kaum profesional yang memiliki akses eksklusif ke sistem keuangan dan informasi penting.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polisi Prancis selidiki hubungan mantan Menteri Jack Lang dengan Jeffrey Epstein. Geledah kantor IMA terkait dugaan pencucian uang dan perusahaan offshore.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved