Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pada Rabu (16/8) besok. Dari ekpsose tersebut, nantinya diputuskan apakan polisi akan menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada mengungkapkan penyidik telah memanggil 40 saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Dari 40 yang dipanggil, hanya orang yang telah memberikan keterangan.
"Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8).
Baca juga: 21 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Sebanyak dua orang saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) diperiksa, pada Senin (14/8). Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan dan ahli tindak pidana, ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, pada 9 Agustus silam, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang. Dalam ekspose itu ditampilkan oleh penyidik beberapa informasi dan bukti fakta.
Baca juga: Kurang Bukti, Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Lanjut 16 Agustus
Penyidik kemudian menyimpulkan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk membuktikan perkara tersebut adalah kasus tindak pidana. Mereka kemudian memutuskan memeriksa saksi-saksi untuk mencari barang bukti kemudian melakukan gelar perkara pada 14 Agustus.
Panji Gumilang sendiri telah diperiksa sebagai saksi. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu membenarkan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan harus berdasarkan perintahnya. Pasalnya, rekening pribadi digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan, salah satunya menerima dana operasional sekolah (BOS).
Berdasarkan hasil analisa keuangan dari PPTK diduga ada sejumlah tindak pidana terjadi di YPI. Yakni dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat.
Untuk diketahui, Panji telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Z-11)
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved