Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gmilang. Puluhan orang telah diperiksa.
"Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (14/8).
Ahmad memerinci jumlah itu terdiri dari 16 orang sebagai pengirim dana. Sedangkan lima orang lainnya dari pihak yayasan.
Baca juga: Kurang Bukti, Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Lanjut 16 Agustus
"Penyidik juga melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar dia.
Ahmad menyebut pemeriksaan saksi dilanjutkan hari ini. Sebanyak dua orang didalami oleh penyidik.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Hari Ini
"Dilaksanakan pada hari ini, Senin, 14 agustus 2023 via daring," jelas dia.
Selain itu, Polri telah mengirim undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri. Gelar perkara dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 16 Agustus 2023," ucap dia. (Z-10)
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved