Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, Kamis (6/7)
Bareskrim Polri menemukan unsur pidana ujaran kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan berita bohong yang disebarkan pemilik Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat bersabar terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama pemilik Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, memiliki 256 rekening. Rekening tersebut terdaftar dengan enam nama berbeda.
Ustaz kondang Abdul Somad dan Adi Hidayat disebut bakal ikut diperiksa sebagai saksi ahli agama dalam penistaan agama yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
POLRI menyatakan membuka peluang pengusutan perkara lain yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al-Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami."
Panji mengatakan pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Total, Panji Gumilang diperiksa selama sekitar sepuluh jam.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Senin (3/7) pukul 13.00 WIB.
POLRI memastikan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang hadir dalam pemeriksaaan hari ini untuk mendalami laporan penistaan agama yang ditujukan kepadanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Pemilik pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan dipanggil ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan di Al-Zaytun.
Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Muhammadiyah menanti tindakan tegas Mahfud MD terhadap polemik Pesantren Al-Zaytun.
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
Kepolisian menemukan unsur pidana atas dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
POLISI akan periksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas dugaan dugaan penodaan agama Islam.
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
Lina Mukherjee tersangka kasus penistaan agama dengan konten mengucap lafadz Allah sebelum makan babi kriuk dijatuhi pasal berlapis oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved