Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Ustaz kondang Abdul Somad dan Adi Hidayat disebut bakal ikut diperiksa sebagai saksi ahli agama dalam kasus tersebut.
"Itu kata penyidik ke saya. Mereka akan memanggil orang-orang tersebut," kata Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung yang berstatus sebagai pelapor, Rabu (5/7)
Selain Abdul Somad dan Adi Hidayat, Hbib Lutfi bin Yahya juga diisukan akan diundang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Ini Alasan Polri Belum Tetapkan Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai Tersangka
Ihsan bersama dua saksi pelapor lainnya juga telah diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 27 Juni silam. Pemeriksaan tiga orang saksi dari FAPP disebut sudah rampung.
"Sampai saat ini sudah selesai. Tidak tahu nanti kalau dipanggil lagi," tutur Ihsan.
Baca juga: Polri Pastikan tak Ada Bekingan Pejabat Negara terhadap Panji Gumilang
Kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik sudah mengantongi perbuatan pidananya setelah menggelar perkara pada Senin (3/7). Meski sudah naik ke tahap penyidikan, status Panji masih saksi. Dia pun diperbolehkan pulang.
Kini, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri tengah mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Selain memeriksa ahli, penyidik juga akan menguji bukti yang telah disita.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan telah menyita bukti berupa video dugaan Panji menistakan agama. Bukti itu dibawa ke laboratorium forensik (labfor) untuk diuji. Hasil pengujian di labfor akan menjadi bahan pemeriksaan kedua terhadap Panji. (Z-11)
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved