Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Ustaz kondang Abdul Somad dan Adi Hidayat disebut bakal ikut diperiksa sebagai saksi ahli agama dalam kasus tersebut.
"Itu kata penyidik ke saya. Mereka akan memanggil orang-orang tersebut," kata Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung yang berstatus sebagai pelapor, Rabu (5/7)
Selain Abdul Somad dan Adi Hidayat, Hbib Lutfi bin Yahya juga diisukan akan diundang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Ini Alasan Polri Belum Tetapkan Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai Tersangka
Ihsan bersama dua saksi pelapor lainnya juga telah diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 27 Juni silam. Pemeriksaan tiga orang saksi dari FAPP disebut sudah rampung.
"Sampai saat ini sudah selesai. Tidak tahu nanti kalau dipanggil lagi," tutur Ihsan.
Baca juga: Polri Pastikan tak Ada Bekingan Pejabat Negara terhadap Panji Gumilang
Kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik sudah mengantongi perbuatan pidananya setelah menggelar perkara pada Senin (3/7). Meski sudah naik ke tahap penyidikan, status Panji masih saksi. Dia pun diperbolehkan pulang.
Kini, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri tengah mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Selain memeriksa ahli, penyidik juga akan menguji bukti yang telah disita.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan telah menyita bukti berupa video dugaan Panji menistakan agama. Bukti itu dibawa ke laboratorium forensik (labfor) untuk diuji. Hasil pengujian di labfor akan menjadi bahan pemeriksaan kedua terhadap Panji. (Z-11)
Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Polisi akan gali keterangan dari sejumlah pemuka agama terkait kasus Popnpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Mereka menyesalkan lambannya proses penanganan penistaan terhadap agama Hindu yang telah mereka laporkan lebih dari satu pekan lalu
Argo menyebut pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu untuk mengetahui keberadaan Paul Zhang yang sebenarnya
Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak DMD mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
BARESKRIM meminta keterangan para pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun yutub Istiqomah TV.
Brigjen Rudi meminta masyarakat untuk menghindari tindakan-tindak kontraproduktif yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Rusdi menjelaskan konten yang diperkarakan adalah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktil serta palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved