Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Pastikan tak Ada Bekingan Pejabat Negara terhadap Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana
04/7/2023 16:23
Polri Pastikan tak Ada Bekingan Pejabat Negara terhadap Panji Gumilang
Panji Gumilang.(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

POLRI memastikan tak ada dukungan dari pejabat negara terhadap pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Dukungan atau bekingan itu diduga membuat Panji kebal hukum.

"Enggak ada, itu siapa, sementara, enggak ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7).

Djuhandani menegaskan tidak ada dukungan tersebut. Termasuk dari mantan pejabat negara. Polisi mengantongi unsur pidana dalam dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji. Namun, polisi memperbolehkan Panji pulang usai diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca juga: Panji Gumilang Jawab Rumor Soal Beking

"Enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok, saya banyak mengalami penyidikan semacam ini prosesnya sama, mulai dari penyelidikan penyidikan," ungkap Djuhandani.

Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Polisi Buka Peluang Usut Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (Z-6) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya