Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Panji Gumilang Jawab Rumor Soal Beking

Khoerun Nadif Rahmat
04/7/2023 06:26
Panji Gumilang Jawab Rumor Soal Beking
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang membantah mendapat bekingan dari sejumlah pihak terkait kasus dugaan penistaan agama Islam.

Panji menyampaikan hal itu usai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Ia meminta supaya tidak mengaitkan pihak lainnya dengan kasus yang menyeretnya.

"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada," kata Panji, Senin (3/7).

Baca juga: Polisi Sebut Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan, Status Perkara Naik ke Penyidikan

Panji juga mengaku pernah masuk penjara selama 10 bulan lamanya dalam kasus pemalsuan dokumen. Ia mengatakan dirinya juga sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 lalu.

"Ditanya (penyidik) pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," sebutnya.

"Berapa itu ketetapan hukum? Saya pernah dihukum 10 bulan," imbuhnya.

Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Selama 10 Jam

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6).

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya