Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BARESKRIM Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji akan dipanggil pada tanggal 3 Juli untuk diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan di pesantren Al-Zaytun.
"(Terkait) Al-Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (30/6).
Agus mengatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro akan menggelar perkara bila Panji tidak hadir. Dia berharap dari hasil ekspose tersebut bisa ditentukan naik tahap penyidikan atau tidak.
Baca juga: Kemenag Pastikan Hak Belajar Santri Ponpes Al-Zaytun Tetap Terpenuhi
"Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa (4 Juli 2023)," ujar jenderal bintang tiga itu.
Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Juni 2023. Saksi itu dari pihak pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Forum ini melaporkan Panji Gumilang pada Jumat malam, 23 Juni 2023. Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Evaluasi Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al-Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Kemudian, Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah SWT. Pernyataan ini dinilai perbuatan penistaan agama.
(Z-9)
Taj Yasin menjanjikan hadiah bagi santri-santri asal Jawa Tengah yang bisa meraih juara pada ajang nasional di Sulawesi Selatan.
Baznas menyalurkan bantuan program Zmart Pesantren untuk 10 Pondok Pesantren di wilayah Jawa Timur.
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved