Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat bersabar terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Kasusnya kini dalam tahap penyidikan.
"Ya saya kira Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan, kita tunggu saja hasilnya," kata Kapolri saat meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatra Utara, Rabu, 5 Juli 2023.
Sebelumnya, Panji telah diperiksa penyidik Subdit Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Pendiri ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB.
Baca juga : Mahfud Beberkan 256 Rekening dengan 6 Nama Milik Panji Gumilang
Polri langsung menggelar perkara usai memeriksa Panji dan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan suatu perbuatan pidana. Namun, Panji belum ditetapkan tersangka. Dia diperbolehkan pulang setelah diperiksa.
Dalam waktu dekat, kata Kapolri, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa saksi ahli dan menguji bukti berupa video dugaan penistaan agama itu ke laboratorium forensik.
Baca juga : Ini Alasan Polri Belum Tetapkan Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai Tersangka
Hasil pengujian di labfor akan menjadi bahan pemeriksaan kedua terhadap Panji.
"Setelah itu baru digelarkan, digelarkan perkara itu yang dihadiri oleh eksternal, internal di kepolisian. Setelah itu baru apakah itu bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. Ia melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (MGN/Z-4)
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang kini telah berganti menjadi Suka Duka.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memberantas aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam orasinya, Prabowo berkelakar bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tak akan diganti-ganti.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kegiatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, bakal berjalan dengan aman dan nyaman.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved