Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) dan hasil pemeriksaan (HP) TPPU yang dilakukan oleh PPATK kasus korupsi menjadi kasus dengan nilai pencucian tertinggi mencapai Rp 81,3 triliun.
DI memiliki peran sebagai salah satu petinggi PT SMI yang menaungi kasus Net89.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut semua dugaan koruptif yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Salah satunya yakni dugaan pencucian uang.
Mantan Menteri Dalam Negeri Bolivia, Arturo Murillo, dijatuhi hukuman lima tahun 10 bulan penjara di Florida, Amerika Serikat (AS), pada Rabu (4/1)
Pihak Gedung Bundar belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kendati demikian, pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan.
Lebih lanjut, Chandra juga mengatakan transaksi jual beli barang inilah yang diduga sebagai suatu tindak pidana pencucian uang.
Gubernur Enembe juga menyatakan bersedia diperiksa penyidik KPK, karena sebelum diperiksa pasti ada pertanyaan "Apakah dalam keadaan sehat atau tidak".
Firli mengatakan pihaknya siap mengadakan dokter handal untuk memeriksa kesehatan Lukas.
Ali enggan memerinci lebih lanjut tersangka lain dalam kasus Lukas. Namun, keterangan Yulce dan Bona dibutuhkan penyidik untuk melakukan pendalaman perkara.
Yulce dan Astract mangkir saat dipanggil KPK beberapa waktu lalu. Lembaga Antikorupsi bakal memanggil keduanya dalam waktu dekat.
Lanskap risiko pencucian uang yang berubah disebabkan oleh digitalisasi dan cara kerja baru bersamaan dengan peningkatan tata kelola dan kerja kolaboratif.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.
DPR mengusulkan UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam upaya penindakan kasus judi di Tanah Air.
Ratusan polisi setempat mengawal demo masyarakat mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua (KRP) Save Lukas Enembe di Jayapura tadi siang.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surya Darmadi didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp7,71 triliun pada periode 2005-2010 dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan ini hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpartisipasi dalam forum internasional Regional Anti-Corruption Conference for Law Enforcement Professionals in Southeast Asia.
Tersangka kasus korupsi dan TPPU itu menderita penyakit jantung. Dari hasil pemeriksaan di gedung Kejagung, dokter menyarankan agar Surya Darmadi dibawa ke RS Adhyaksa.
Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya dari jabatan yang kosong di Kabupaten Probolinggo.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved