Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, hingga saat ini telah sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus Net89.
"Iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada sembilan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).
Ramadhan menjelaskan bahwa DI memiliki peran sebagai salah satu petinggi PT SMI yang menaungi kasus Net89.
"(Peran DI) founder maupun sebagai exchanger," bebernya.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan dalam kasus Net89 pihak kepolisian telah menyita aset dengan total angka Rp1,2 triliun.
Baca juga: Polisi Periksa CCTV TKP Wanita Tewas dengan Luka Tembak di PIK
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun,"
Saat ini, Bareskrim telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, dan DI.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang, Jawa Tengah, pada 30 Oktober 2022.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (OL-16)
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang diberlakukan secara nasional.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Ulama kondang Ustad Abdul Somad menegaskan pentingnya menjaga toleransi beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan saat UAS, sapaannya, memberikan ceramah di Mabes Polri
Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di salah satu bank pemerintah Jawa Barat.
Polri tangkap 295 anak dalam kasus kerusuhan di 15 Polda. Sebanyak 68 anak tidak diproses hukum, sementara ratusan pelaku dewasa tetap disidik.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved