Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, pemerintah saat ini berkomitmen untuk melindungi kepentingan publik dari beragam kasus yang disinyalir dapat menimbulkan praktik pencucian uang termasuk dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang kini menjadi perhatian publik.
Salah satu tindakan nyata yang dilakukan pemerintah adalah aturan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke PPATK.
"Aturan ini untuk melindungi kepentingan publik, karena koperasi khususnya KSP memang menjadi pihak pelapor berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (21/2).
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) Sahala Panggabean menyambut baik aturan dari Kemenkop UKM yang mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung ke PPATK.
Baca juga: Kini KSP Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK
Selain itu, dia juga mendorong Kemenkop UKM segera menerbitkan revisi UU Perkoperasi agar pelaku koperasi khususnya KSP mendapatkan kepastian hukum.
"Kami mendorong revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk segera diresmikan karena harus ada kepastian hukum bagi kami. Jadi kalau sistem open loop juga nantinya harus diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga tidak masalah, yang penting ada kepastian hukum," ujar Sahala.
Dia menegaskan, pelaku KSP saat ini merasa didiskriminasi akibat adanya kasus 8 KSP bermasalah. Menurutnya, hal tersebut telah mencoreng nama baik KSP di seluruh Indonesia.
"Kami merasa gara-gara segelintir orang, KSP ini jadi digeneralisir semua. Kasus 8 KSP bermasalah sudah mencoreng muka pelaku koperasi Indonesia khususnya KSP," tuturnya.
Menurut Sahala, koperasi menjadi bagian penting dari ekonomi kerakyatan dan perlu untuk terus diberdayakan. Di KSP Nasari besutannya sendiri, saat ini pihaknya mendorong untuk melibatkan generasi muda agar terus dapat mengembangkan KSP sesuai dengan perkembangan zaman.
"Koperasi ini kan bagian dari ekonomi kerakyatan dan tentu harus terus diberdayakan. Di KSP Nasari contohnya sekarang kami mendorong generasi muda untuk ambil bagian, termasuk mengembangkan digitalisasi," pungkas Sahala. (OL-17)
KEPALA KSP memberikan arahan kepada Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia untuk segera melakukan konsolidasi dengan pihak berkepentingan lain terkait bisnis kratom.
Mobil tersebut akan diprioritaskan dulu bagi pejabat di tingkat pusat. Sedangkan, untuk pejabat daerah belum dipastikan.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Perkumpulan Warga Miskin Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melaporkan carut marut penerimaan peserta didik baru atau PPDB ke Presiden Jokowi
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
TPPU bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Carl Erik Rinsch, sutradara 47 Ronin, ditangkap atas tuduhan penipuan dan pencucian uang setelah diduga menyalahgunakan dana US$11 juta dari Netflix.
ANGGOTA DPR Anwar Sadad disebut berpeluang menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ia juga tersangka kasus dugaan suap
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved