Selasa 21 Februari 2023, 18:22 WIB

Kepala PPATK: Pemerintah Komitmen Lindungi Kepentingan Publik dari Praktik Pencucian Uang Termasuk dari KSP

Despian Nurhidayat | Ekonomi
Kepala PPATK: Pemerintah Komitmen Lindungi Kepentingan Publik dari Praktik Pencucian Uang Termasuk dari KSP

Dok. MI
Ilustrasi suasana pelayanan di Koperasi Simpan Pinjam.

 

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, pemerintah saat ini berkomitmen untuk melindungi kepentingan publik dari beragam kasus yang disinyalir dapat menimbulkan praktik pencucian uang termasuk dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang kini menjadi perhatian publik.

Salah satu tindakan nyata yang dilakukan pemerintah adalah aturan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke PPATK.

"Aturan ini untuk melindungi kepentingan publik, karena koperasi khususnya KSP memang menjadi pihak pelapor berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (21/2).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) Sahala Panggabean menyambut baik aturan dari Kemenkop UKM yang mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung ke PPATK.

Baca juga: Kini KSP Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

Selain itu, dia juga mendorong Kemenkop UKM segera menerbitkan revisi UU Perkoperasi agar pelaku koperasi khususnya KSP mendapatkan kepastian hukum.

"Kami mendorong revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk segera diresmikan karena harus ada kepastian hukum bagi kami. Jadi kalau sistem open loop juga nantinya harus diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga tidak masalah, yang penting ada kepastian hukum," ujar Sahala.

Dia menegaskan, pelaku KSP saat ini merasa didiskriminasi akibat adanya kasus 8 KSP bermasalah. Menurutnya, hal tersebut telah mencoreng nama baik KSP di seluruh Indonesia.

"Kami merasa gara-gara segelintir orang, KSP ini jadi digeneralisir semua. Kasus 8 KSP bermasalah sudah mencoreng muka pelaku koperasi Indonesia khususnya KSP," tuturnya.

Menurut Sahala, koperasi menjadi bagian penting dari ekonomi kerakyatan dan perlu untuk terus diberdayakan. Di KSP Nasari besutannya sendiri, saat ini pihaknya mendorong untuk melibatkan generasi muda agar terus dapat mengembangkan KSP sesuai dengan perkembangan zaman.

"Koperasi ini kan bagian dari ekonomi kerakyatan dan tentu harus terus diberdayakan. Di KSP Nasari contohnya sekarang kami mendorong generasi muda untuk ambil bagian, termasuk mengembangkan digitalisasi," pungkas Sahala. (OL-17)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Medcom.id

IHSG Dibuka Menguat Jelang Akhir Pekan

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 10:05 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelang akhir pekan dibuka menguat 9,88 poin atau 0,15% ke posisi...
AFP/Ihsaan Haffejee.

Inflasi Tetap Tinggi, Bank Sentral Afrika Selatan Naikkan Suku Bunga

👤Wisnu Arto Subari 🕔Jumat 31 Maret 2023, 09:44 WIB
Bank sentral Afrika Selatan dengan tajam menaikkan suku bunga utamanya pada Kamis (30/3) karena berusaha menjinakkan inflasi yang...
ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.

Sidak ke Pasar di Semarang, Komisi IX DPR Temui Bahan Pangan Berformalin

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 09:23 WIB
Inpeksi mendadak ke Pasar Peterongan, Kota Semarang, Tim Komisi IX DPR dengan pendampingan dari perangkat pemerintahan Kota...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya