Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, pemerintah saat ini berkomitmen untuk melindungi kepentingan publik dari beragam kasus yang disinyalir dapat menimbulkan praktik pencucian uang termasuk dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang kini menjadi perhatian publik.
Salah satu tindakan nyata yang dilakukan pemerintah adalah aturan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke PPATK.
"Aturan ini untuk melindungi kepentingan publik, karena koperasi khususnya KSP memang menjadi pihak pelapor berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (21/2).
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) Sahala Panggabean menyambut baik aturan dari Kemenkop UKM yang mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung ke PPATK.
Baca juga: Kini KSP Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK
Selain itu, dia juga mendorong Kemenkop UKM segera menerbitkan revisi UU Perkoperasi agar pelaku koperasi khususnya KSP mendapatkan kepastian hukum.
"Kami mendorong revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk segera diresmikan karena harus ada kepastian hukum bagi kami. Jadi kalau sistem open loop juga nantinya harus diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga tidak masalah, yang penting ada kepastian hukum," ujar Sahala.
Dia menegaskan, pelaku KSP saat ini merasa didiskriminasi akibat adanya kasus 8 KSP bermasalah. Menurutnya, hal tersebut telah mencoreng nama baik KSP di seluruh Indonesia.
"Kami merasa gara-gara segelintir orang, KSP ini jadi digeneralisir semua. Kasus 8 KSP bermasalah sudah mencoreng muka pelaku koperasi Indonesia khususnya KSP," tuturnya.
Menurut Sahala, koperasi menjadi bagian penting dari ekonomi kerakyatan dan perlu untuk terus diberdayakan. Di KSP Nasari besutannya sendiri, saat ini pihaknya mendorong untuk melibatkan generasi muda agar terus dapat mengembangkan KSP sesuai dengan perkembangan zaman.
"Koperasi ini kan bagian dari ekonomi kerakyatan dan tentu harus terus diberdayakan. Di KSP Nasari contohnya sekarang kami mendorong generasi muda untuk ambil bagian, termasuk mengembangkan digitalisasi," pungkas Sahala. (OL-17)
Pompa apung dipilih karena sifatnya yang adaptif dan portabel, sehingga mampu menjangkau kawasan permukiman dan area padat.
Prabowo menunjukkan optimisme terhadap keberlanjutan program prioritas pada periode 2026-2027.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyambut malam Tahun Baru 2026 bersama warga terdampak bencana di Aceh.
Kehadiran KSP dalam dialog publik menjadi penting untuk memberikan penjelasan yang lebih sistematis mengenai apa yang sudah dan sedang dilakukan pemerintah.
Priskhianto juga menyoroti pentingnya regulasi yang melindungi koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi simpan pinjam syariah (KSPS).
Kepala KSP Muhammad Qodari mendukung gerakan setop tot tot wuk wuk di jalan raya. Menurutnya itu kerasahan masyarakat terhadap sirine dan strobo oleh mobil pengawal
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved