Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keputusan ini dibuat setelah Kemenkop UKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
"Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp500 juta," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (21/2).
Zabadi menambahkan, KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar sampai Rp40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.
Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, Kemenkop UKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada Kemenkop UKM secara periodik.
"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," kata Zabadi.
Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.
"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.
Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh Kemenkop UKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri. (OL-13)
Baca Juga: Perppu Ciptaker belum Disahkan, Pemerintah Minta Dunia Usaha Tak Khawatir
KEPALA KSP memberikan arahan kepada Asosiasi Kratom Afilisiasi (AKA) Indonesia untuk segera melakukan konsolidasi dengan pihak berkepentingan lain terkait bisnis kratom.
Mobil tersebut akan diprioritaskan dulu bagi pejabat di tingkat pusat. Sedangkan, untuk pejabat daerah belum dipastikan.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Perkumpulan Warga Miskin Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melaporkan carut marut penerimaan peserta didik baru atau PPDB ke Presiden Jokowi
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menanggapi isu masyarakat membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Ia menyebut itu tak dipungut biaya
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan melanggar hak mereka, terutama jika e-wallet yang diblokir tidak terkait tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved