Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH meminta pelaku usaha tak perlu khawatir mengenai kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja. Meski urung disahkan menjadi UU, muatan yang ada di dalam Perppu tetap berlaku dan mengikat.
Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi kepada Media Indonesia, Senin (20/2).
"Menurut regulasinya, kalau tidak disahkan pada masa sidang ini, maka disahkan pada masa sidang berikutnya. Jadi mestinya tidak (perlu) ada kekhawatiran," ujarnya.
Elen menambahkan, pengesahan Perppu menjadi UU dilakukan pada pembicaraan tingkat II, yakni melalui rapat paripurna di DPR. Materi pembahasan di tingkat II itu merupakan hasil dari kesepakatan dan pengesahan yang dilakukan di tingkat I dengan Badan Legislasi DPR.
Dus, kata Elen, itu hanya merupakan persoalan waktu. Pasalnya kesepakatan di tingkat I baru dicapai satu hari sebelum DPR melakukan Rapat Paripurna. "Jadi ini sebenarnya hanya persoalan waktu saja. Perppu itu tetap berlaku," tuturnya.
Ketidakpastian hukum yang dikhawatirkan oleh dunia usaha juga dinilai tidak perlu. Sebab, sejak pemerintah menerbitkan Perppu, kata Elen, pengambil kebijakan juga terus menyusun dan memperbaiki aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah.
"Sekarang ini sedang proses perbaikan, baik PP perizinan berusaha, sektor keindustrian, perdagangan, neraca komoditas dan beberapa lainnya sedang kita selesaikan saat ini," terangnya.
Untuk itu, dunia usaha diminta untuk tidak khawatir dan tetap melakukan aktivitas usaha guna mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kepastian terhadap Perppu tidak menganggu terhadap proses yang terjadi di DPR. Jadi, tidak (perlu) ada kekhawatiran dari dunia usaha terhadap keberlakuan Perppu," pungkasnya. (OL-8)
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved