Senin 20 Februari 2023, 23:14 WIB

Perppu Ciptaker belum Disahkan, Pemerintah Minta Dunia Usaha Tak Khawatir

M Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi
Perppu Ciptaker belum Disahkan, Pemerintah Minta Dunia Usaha Tak Khawatir

MI/ MI Irfan
Para buruh melakukan aksi damai ini untuk menyuarakan penolakan atas Perppu No 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja

 

PEMERINTAH meminta pelaku usaha tak perlu khawatir mengenai kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja. Meski urung disahkan menjadi UU, muatan yang ada di dalam Perppu tetap berlaku dan mengikat.

Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi kepada Media Indonesia, Senin (20/2).

"Menurut regulasinya, kalau tidak disahkan pada masa sidang ini, maka disahkan pada masa sidang berikutnya. Jadi mestinya tidak (perlu) ada kekhawatiran," ujarnya.

Elen menambahkan, pengesahan Perppu menjadi UU dilakukan pada pembicaraan tingkat II, yakni melalui rapat paripurna di DPR. Materi pembahasan di tingkat II itu merupakan hasil dari kesepakatan dan pengesahan yang dilakukan di tingkat I dengan Badan Legislasi DPR.

Dus, kata Elen, itu hanya merupakan persoalan waktu. Pasalnya kesepakatan di tingkat I baru dicapai satu hari sebelum DPR melakukan Rapat Paripurna. "Jadi ini sebenarnya hanya persoalan waktu saja. Perppu itu tetap berlaku," tuturnya.

Ketidakpastian hukum yang dikhawatirkan oleh dunia usaha juga dinilai tidak perlu. Sebab, sejak pemerintah menerbitkan Perppu, kata Elen, pengambil kebijakan juga terus menyusun dan memperbaiki aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah.

"Sekarang ini sedang proses perbaikan, baik PP perizinan berusaha, sektor keindustrian, perdagangan, neraca komoditas dan beberapa lainnya sedang kita selesaikan saat ini," terangnya.

Untuk itu, dunia usaha diminta untuk tidak khawatir dan tetap melakukan aktivitas usaha guna mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kepastian terhadap Perppu tidak menganggu terhadap proses yang terjadi di DPR. Jadi, tidak (perlu) ada kekhawatiran dari dunia usaha terhadap keberlakuan Perppu," pungkasnya. (OL-8)

Baca Juga

Ist

Menparekraf Harap Ideathon Tumbuhkan Ekosistem Event Berkelas Dunia

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 02 April 2023, 16:32 WIB
Ideathon merupakan program unggulan yang berfokus pada pengembangan dan penciptaan ide dalam konteks produk ekonomi kreatif di Flores,...
Ist

Respons Optimisme Konsumen, OT Group Luncurkan Minuman Panjang Jiwo

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 02 April 2023, 15:49 WIB
Bersamaan dengan penyelenggaraan Jajarans Festival Ramadan di bilangan Sudirman, Jakarta, OT Group meluncurkan dan memperkenalkan produk...
Antara Foto/Ampelsa

Mudik Lebaran, Garuda-Citilink Siapkan 1,2 Juta Kursi Penumpang

👤Insi Nantika 🕔Minggu 02 April 2023, 13:43 WIB
Maskapai Garuda Indonesia bersama anak usahanya, Citilink menyiapkan 1,2 juta kursi penumpang pada periode arus mudik dan arus balik...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya