PEMERINTAH meminta pelaku usaha tak perlu khawatir mengenai kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja. Meski urung disahkan menjadi UU, muatan yang ada di dalam Perppu tetap berlaku dan mengikat.
Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi kepada Media Indonesia, Senin (20/2).
"Menurut regulasinya, kalau tidak disahkan pada masa sidang ini, maka disahkan pada masa sidang berikutnya. Jadi mestinya tidak (perlu) ada kekhawatiran," ujarnya.
Elen menambahkan, pengesahan Perppu menjadi UU dilakukan pada pembicaraan tingkat II, yakni melalui rapat paripurna di DPR. Materi pembahasan di tingkat II itu merupakan hasil dari kesepakatan dan pengesahan yang dilakukan di tingkat I dengan Badan Legislasi DPR.
Dus, kata Elen, itu hanya merupakan persoalan waktu. Pasalnya kesepakatan di tingkat I baru dicapai satu hari sebelum DPR melakukan Rapat Paripurna. "Jadi ini sebenarnya hanya persoalan waktu saja. Perppu itu tetap berlaku," tuturnya.
Ketidakpastian hukum yang dikhawatirkan oleh dunia usaha juga dinilai tidak perlu. Sebab, sejak pemerintah menerbitkan Perppu, kata Elen, pengambil kebijakan juga terus menyusun dan memperbaiki aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah.
"Sekarang ini sedang proses perbaikan, baik PP perizinan berusaha, sektor keindustrian, perdagangan, neraca komoditas dan beberapa lainnya sedang kita selesaikan saat ini," terangnya.
Untuk itu, dunia usaha diminta untuk tidak khawatir dan tetap melakukan aktivitas usaha guna mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kepastian terhadap Perppu tidak menganggu terhadap proses yang terjadi di DPR. Jadi, tidak (perlu) ada kekhawatiran dari dunia usaha terhadap keberlakuan Perppu," pungkasnya. (OL-8)