Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pemerintah dalam waktu dekat ini ditengarai akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun.
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
PBB mencatat 6 miliar ton pasir laut dikeruk yang berakibat kehancuran keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat.
WARGA empat kecamatan yakni Bonang, Wedung, Karangtengah dan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah menolak penambahan pasir laut untuk pembangunan tol Semarang-Demak.
INTENSITAS pencarian berita (news search) pernah diriuhkan oleh pemberitaan tentang ekspor pasir laut. Keriuhan tentang isu ini terekam oleh Google trend pada periode 27 Mei-23 Juni 2023.
WAKIL Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai ekspor pasir laut
Menteri LHK Siti Nurbaya aturan pengelolaan sedimentasi laut dalam PP 26 Tahun 2023 Hasil Sedimentasi dasarnya bertujuan untuk mendukung pemeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.
DOSEN Institut Pertanian Bogor Zulhamsyah Imran membeberkan sejumlah dampak buruk yang akan terjadi bila pemerintah tetap bersikukuh untuk mengeruk sedimentasi laut untuk diekspor.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.membuka kembali larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Menteri KKP perlu membuat peraturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Regulasi tersebut mengizinkan kembali pengerukan, pengisapan, dan ekspor pasir laut yang sudah pasti akan menghancurkan ekosistem laut.
Harapan indah publik, khususnya terkait sosialisasi PP 26 Tahun 2023 ini, adalah segera disampaikan oleh pemerintah.
Kebijakan pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
Environmental Reporting Collective (ERC) merilis laporan investigasi mengenai dampak buruk dari penambangan pasir pada lingkungan dan komunitas.
"Mau ngomong apalagi? Sudah dikasih tawaran enggak mau, ya kita jalan terus. Berarti tim kajian dibentuk tanpa komponen LSM," tutur Wahyu
Selama 21 tahun moratorium atau pembekuan izin ekspor pasir laut berlangsung, penambangan pasir laut di Indonesia diduga masih terus dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membuka peluang bakal menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang membuka kembali izin ekspor pasir laut.
"Kita tahu bersama bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda perlindungan dan pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil,"
"Jelas kami menolak ini. Sekalipun narasi besarnya untuk mengurangi sedimentasi, tapi jelas ekosistem laut akan terdampak dan rusak karena pengerukan pasir,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved