Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mendapat kritikan dari pemerhati lingkungan atas keputusannya memperbolehkan kembali ekspor pasir setelah 20 tahun dihentikan. Namun, Arifin mengatakan pasir hasil sedimentasi laut yang akan diekspor tersebut berasal dari kanal-kanal dangkal.
Kanal-kanal tersebut terang Arifin, terjadi pendangkalan sehingga mengganggu jalur pelayaran. Menurutnya, sedimen tersebut mengganggu dan membahayakan, sehingga pengelolaannya untuk diekspor adalah hal yang tepat.
"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan canal (kanal) itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Untungkan Kalangan Pengusaha Tertentu
Sendimen itu menurut Arifin, lebih baik diekspor. Dengan begitu risiko kecelakaan pada pelayaran bisa dihindari.
"Itu lah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga" ucapnya.
Pemerintah beberapa hari lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Beleid tersebut menurut pengiat lingkungan memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan.
Baca juga: BKPM: Perpanjangan Kontrak Freeport Sudah Hampir Pasti
Adapun lokasi titik pengambilan sendimen, Arifin menyebut tersebar di beberapa kanal yang dekat dengan perlintasan pelayaran masif, antara lain di dekat Malaka, antara Batam dan Singapura. Pemerintah, terang Arifin, akan memastikan prosesnya tidak merusak lingkungan.
"Ya nanti diawasi," ucapnya.
Ia mengklaim sendimen itu lebih baik dimanfaatkan sehingga punya nilai ekonomi. Apabila tidak dikeruk, akan mengganggu jalur pelayaran.
"Kan dikeruk ada ongkosnya, Ada nilainya dong. Maka ada yang mau ngga? Supply-demand pasti ada," tutur Arifin.
"Kalau kapal gede yang nilai ekonomisnya tinggi dan keterbatasan dengan pendangkalan kedalaman itu jadi ngga bisa pakai yang besar kan jadinya ekonominya lebih mahal kan," imbuhnya.
Hasil dari sendimentasi itu, ujarnya, antara lain diekspor ke Singapura. Selain itu juga untuk kebutuhan dalam negeri.
(Z-9)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat,
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
“Sekarang kami masuk ke tubuh sungainya untuk memastikan aliran air tetap lancar. Ini merupakan lokus yang sedang kami tangani,"
Kementerian Lingkungan Hidup RI mencatat tingkat sendimentasi di alur Sungai Barito yang membentang di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mencapai 400 metrik ton per hari.
PENGAMAT Ekonomi dan Energi UGM, Fahmy Radhi, mengkritisi kebijakan ekspor pasir laut, meski Presiden Joko Widodo menyebutnya hanya sebatas sedimen laut.
Pemerintah dalam waktu dekat ini ditengarai akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut tidak akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Apa dasarnya?
"Kita tahu bersama bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda perlindungan dan pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved