Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Peraturan tersebut membuka kembali larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup.
"Saya harap pemerintah tidak sembrono menerbitkan kebijakan. Maka, saya minta PP ini perlu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan," kata Luluk dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (7/6).
Baca juga: Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Dinilai Abaikan Lingkungan
Luluk mengungkapkan, penyusunan PP Nomor 26 Tahun 2023 memang ranah pemerintah. Namun menurutnya, Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes.
Perlu diketahui, sejak tahun 2003 Indonesia telah konsisten melarang ekspor pasir laut dengan pertimbangan lingkungan. Presiden kala itu, Megawati Soekarnoputri merestui penghentian ekspor pasir laut lewat Permenperin Nomor 117 Tahun 2003.
Larangan tersebut bertujuan menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, serta menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil.
Baca juga: Penambangan Pasir, Untung atau Buntung?
Larangan ini kemudian memang memunculkan permasalahan, termasuk adanya beragam aksi pengiriman pasir secara ilegal.
Meski begitu, Luluk mendorong pemerintah mempertegas larangan, bukan malah membuat aturan yang di dalamnya membuka kembali izin ekspor pasir laut.
"Langkah membuka ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi laut dikhawatirkan merupakan upaya melegalisasi untuk membawa pasir laut ke luar negeri," tutur Legislator Dapil Jawa Tengah IV ini.
Luluk pun kembali meminta pemerintah mencabut aturan (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Sebab aturan yang membuka kembali izin ekspor pasir laut dinilai lebih banyak mudharatnya, ketimbang manfaatnya.
Dulu Gagal Cegah Penyelundupan Pasir Laut
"Kita dulu gagal mencegah kebocoran penyelundupan pasir laut yang melibatkan oknum aparat dan penguasa. Dan tidak ada jaminan kita tidak mengulang kembali jika peluang ini dibuka," papar Politisi Fraksi PKB ini.
Perempuan yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mendorong pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang pengerukan pasir laut. Luluk mengingatkan, pengerukan pasir laut dapat merusak kelestarian lingkungan.
Baca juga: PKS Kritik Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut
Di sisi lain, ekspor pasir laut dinilai juga dapat mengakibatkan berkurangnya sumber daya lingkungan. Kebijakan tersebut pun membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
"Menurut saya, pemerintah terkesan mengulang kembali kebijakan yang pernah dilarang karena membahayakan ekologi demi kepentingan ekonomi semata. Padahal kondisi ekologi laut kita sedang tidak baik-baik saja, ditandai dengan kerusakan serius mangrove di sejumlah wilayah dan abrasi yang terus berlangsung," sebut Luluk.
Untuk itu, Luluk memastikan akan mengawal kebijakan pengerukan pasir laut itu. Luluk dengan tegas menolak kebijakan tersebut dan berharap pemerintah mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak, apalagi dengan banyaknya kritikan yang ada terkait aturan tersebut. Ia menyebut, pasir laut merupakan isu krusial yang mencakup ekologi hingga kedaulatan negara. (RO/S-4)
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berakar pada pemahaman sejarah dan pengabdian kepada rakyat di tengah kompleksitas Indonesia sebagai bangsa majemuk.
Pemulihan pascabencana dapat berjalan karena kolaborasi lintas sektor. Pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan disebut saling bahu-membahu.
pemda dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN) dapat mendukung program pemerintah pusat dengan mekanisme pinjaman atau utang oleh pemerintah pusat menggunakan APBN
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dukungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap kemajuan Koperasi Produsen Upland Subang Farm tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga pembiayaan.
Pada 2025 (angka sementara) produksi kakao berada di kisaran 616 ribu ton, dan pada 2026 diproyeksikan naik menjadi 635 ribu ton dengan luas areal mencapai 1,38 juta hektare.
Mendes PDT Yandri Susanto, yang hadir langsung melepas keberangkatan kontainer ekspor tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah konkret sektor swasta dalam membina desa.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Pada kuartal IV 2025, industri tekstil dan produk tekstil tercatat tumbuh 4,37 persen secara tahunan di tengah tekanan global dan perlambatan permintaan di sejumlah negara tujuan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved