Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap akan melanjutkan peraturan pemerintah (PP) 26 tahun 2023 meski Greenpeace dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan menolak bergabung dalam tim kajian pengelolaan pasir laut. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi menyayangkan sikap kedua LSM tersebut.
"Mau ngomong apalagi? Sudah dikasih tawaran enggak mau, ya kita jalan terus. Berarti tim kajian dibentuk tanpa komponen LSM," tutur Wahyu kepada Media Indonesia, Kamis (1/6).
Beberapa kali menteri kelautan dan perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut akan mengajak LSM bergabung kedalam tim kajian pengelolaan pasir laut saat konferensi pers, Rabu kemarin. Namun Greenpeace dan WALHI satu suara menolak terlibat dalam tim kajian pengelolaan hasil sedimentasi laut gagasan KKP.
Baca juga : Asosiasi: Proses Pengolahan Bauksit Hingga Alumunium Lebih Panjang dan Mahal
Dalam pernyataan persnya, Walhi khawatir kebijakan ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan dan menenggelamkan pulau-pulau kecil.
Wahyu memahami kekhawatiran kedua LSM lingkungan itu atas potensi kerusakan sumber daya laut akibat terbitnya PP 26/2023. Terlebih aktivitas penambangan pasir laut telah dilarang sejak era presiden Megawati Soekarnoputri. Namun dirinya bersikeras penerbitan aturan ini akan menggunakan pendekatan dan pedoman yang berwawasan lingkungan.
Baca juga : Walhi Berencana Gugat PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut
"Itu mereka (Walhi dan Greenpeace) prinsipnya benar, mengedepankan prinsip ekologi dibanding ekonomi. Tapi siapa bilang kita menata hasil sedimentasi dan mengabaikan kepentingan lingkungan? Sebenernya kita sama, tapi mungkin ya mereka melihat dari rezim yang dulu dimana penambangannya acak adul. sekarang berbeda, kita akan mengedepankan prinsip ekologi," Jelasnya.
Soal kesiapan KKP hadapi gugatan atas PP nomor 26 tahun 2023 dari LSM, Wahyu menyebut pihaknya siap menghadapi peluang gugatan yang telah diperingatkan oleh Walhi. Namun KKP berharap, LSM yang akan menggugat peraturan ini memahami keseluruhan komponen hukum lainnya, baik dari peraturan menteri dan aturan teknis yang saat ini masih digarap.
Manajer kampanye pesisir dan laut Walhi Parid Ridwanuddin telah menyatakan sikap menentang aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut yang dianggap memberikan ancaman buruk bagi laut dan iklim. Ia masih akan mendiskusikan langkah lanjutan Walhi seluruh Indonesia.
"Kami di Walhi sebetulnya sedang mendiskusikan kemungkinan untuk mengambil langkah hukum. Tapi ini masih diskusi dengan tim hukum di Walhi dan kawan-kawan Walhi di seluruh Indonesia mengenai kemungkinan mengambil langkah hukum menggugat PP ini," kata Parid dalam konferensi pers daring. (Z-5)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP memastikan bahwa aktivitas ekspor pasir laut tidak akan mengganggu batas wilayah Indonesia, terutama yang berhubungan dengan negara tetangga, Singapura.
KKP mengungkapkan dua kapal diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Ada perubahan arus setelah ditambang pasirnya mengakibatkan arusnya semakin kuat, pulaunya dihantam mengalami pengikisan dan abrasi.
Indonesia punya banyak gunung api aktif sejak lama seperti gunung Toba, Tambora
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung.
WALHI dan Harli melakukan audiensi selama lebih kurang 1 jam. Masing-masing WALHI perwakilan daerah menyampaikan temuan kasus i forum tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved