Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Berawal saat mobil yang dikendarai oleh pelaku berhenti di bahu jalan. Tak berselang lama, datang petugas yang hendak melakukan penderekan karena mobil tersebut melakukan parkir liar.
Masyarakat yang parkir sembarangan dalam hal ini di badan jalan, akan menyebabkan kemacetan.
Syarat ini tercetus lantaran ramai di sosial media seorang warga mengeluhkan pemilik mobil yang menghalangi jalan.
POLDA Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk menjadikan pemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan STNK mobil.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki tempat parkir.
Mobil yang sudah diderek oleh Dishub DKI hanya bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah membayar denda maksimal Rp500 ribu.
Dishub DKI dan jajaran bisa melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir liar di tempat umum jika ada laporan dari masyarakat.
Parkir liar di kota Depok semakin marak dan menimbulkan kemacetan. Dishub Kota Depok dinilai kurang tegas mengatasi maraknya parkir liar yang kerap diorganisir oleh ormas itu.
Dinas Perhubungan pun diminta untuk memperbanyak armada bus sekolah di wilayah Jakarta. Serta, membagi operasional bus sekolah berdasarkan kawasan atau zonasi.
Petugas tak hanya akan difokuskan pada keamanan berlalu lintas tetapi juga pada parkir liar.
"Pada lokasi-lokasi kawasan wisata, kami siapkan unit derek," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
Aparat tak serta merta mengamankan kendaraan bermotor yang kedapatan parkir liar di lokasi. Namun, petugas akan menunggu selama kurang lebih 15 menit untuk memberi kesempatan ke pengendara
WALI Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma siap menjalankan arahan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal penindakan parkir liar.
KORBAN yang bernama M. Mubin, 63, sering memarkirkan kendaraannya di depan rumah pelaku yang sekaligus dijadikan toko. Sudah sering ditegur tetapi korban tidak mengindahkan.
Polres Jakarta Pusat sudah menerima laporan dari sejumlah warga terkait pungli parkir kendaraan saat Citayam Fashion Week berlangsung di kawasan Dukuh Atas.
Syafrin menilai, dengan adanya penertiban parkir liar di kawasan tersebut, arus lalu lintas menjadi lancar.
AKBP Rusdy mengatakan dalam operasi ini pihaknya berhasil menindak 10 kendaraan di area Jl. Senopati dan Jl. Suryo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tebet Eco Park, Jakarta Selatan diketahui menimbulkan permasalahan baru beberapa waktu ini berupa pedagang kaki lima (PKL) hingga parkir liar.
EW, 46, menyayat anak kandungnya MRN yang masih di bawah umur dengan pisau hingga menimbulkan banyak luka di tubuh korban.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa pihaknya akan menindak tegas aksi pemerasan itu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved